Dokumen LAKIN 2025 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Semarang I disusun sebagai bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan ini didasarkan pada kerangka regulasi tingkat nasional, termasuk Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 53 Tahun 2014, Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.09/2017, serta rencana strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk periode 2025–2029. LAKIN 2025 menggabungkan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang disusun untuk program Kemenkeu Three serta kinerja non-IKU seperti inovasi layanan, inisiatif antikorupsi, dan upaya peningkatan kapasitas organisasi. Tujuannya adalah menghadirkan gambaran komprehensif mengenai kinerja KPPN Semarang I sepanjang 2025 dan menjadi sumber evaluasi untuk perbaikan di masa depan, dengan manfaat luas bagi berbagai pihak terkait. (Hal. i)
Laporan ini juga menegaskan bahwa LAKIN 2025 selaras dengan kontrak kinerja antara Kepala KPPN Semarang I dan Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Tengah, dan mencatat bahwa IKU utama dalam laporan ini disusun berdasarkan pedoman pusat DJPb yang menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan kebijakan yang relevan. Di dalamnya terdapat fokus terhadap tiga bagian utama: kinerja utama (IKU) yang terkait tugas pokok, serta program inovatif dan inisiatif lain yang mendorong peningkatan pelayanan dan akuntabilitas. (Hal. i)
Secara keseluruhan, laporan ini menegaskan bahwa upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan layanan keuangan negara telah menjadi fokus utama pada 2025. KPPN Semarang I menegaskan komitmennya untuk memenuhi target yang ditetapkan melalui kontrak kinerja Kemenkeu Three, Four, dan Five untuk tahun tersebut, serta memastikan bahwa seluruh program berjalan sejalan dengan Renstra DJPb 2025–2029. (Hal. i)
Dalam rangka evaluasi kinerja 2025, KPPN Tipe A1 Semarang I mencatat bahwa Nilai Kinerja Organisasi (NKO) untuk tahun itu mencapai angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, menandai adanya peningkatan kematangan tata kelola dan efektivitas operasional. Peningkatan NKO ini mencerminkan kemajuan di berbagai area, termasuk pelaksanaan tugas, penyampaian layanan, dan penggunaan anggaran. Laporan juga menyoroti bahwa IKU utama dalam Kontrak Kinerja 2025 menampilkan tren kinerja yang positif, meskipun terdapat variasi antar indikator, dengan beberapa di antaranya menunjukkan peningkatan yang signifikan dan beberapa indikator relatif stabil serta satu dua indikator mengalami penurunan tipis. (Hal. ii)
Secara substansial, Ringkasan IKU menguraikan bagaimana kinerja 2024 ke 2025 diuraikan melalui sejumlah Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama. Evaluasi menunjukkan bahwa banyak IKU mengalami perbaikan skor atau tetap pada level yang tinggi, sejalan dengan target yang ditetapkan dan penyesuaian formula IKU untuk 2025. Ringkasnya, angka-angka kinerja menunjukkan kemajuan yang nyata dalam beberapa area kunci, dengan dampak positif terhadap kualitas layanan, akuntabilitas keuangan, dan manajemen SDM. (Hal. ii)
IKU baru untuk tahun 2025 disusun sebagai bagian dari pembaruan program yang menyesuaikan tugas pokok dan fungsi KPPN dengan kerangka kerja Ditjen Perbendaharaan serta Renstra 2025–2029. Struktur IKU baru ini memperkuat alur evaluasi dengan skala pengukuran yang konsisten dan sinkron dengan sistem penetapan target di tingkat pusat. (Hal. ii)
IKU yang menjadi fokus dalam Kontrak Kinerja 2025 dikelompokkan ke dalam sejumlah Sasaran Strategis dengan indikator utama yang mencerminkan efisiensi perbendaharaan, dukungan manajemen, kepuasan mitra layanan, pengelolaan anggaran, digitalisasi pengelolaan keuangan, akuntabilitas keuangan negara, serta pengelolaan organisasi dan SDM. Setiap indikator dinilai berdasarkan realisasi realisasi 2024 dan 2025, dengan penentuan tren kenaikan, penurunan, atau kestabilan. Kerangka ini mengikuti Renstra DJPb 2025–2029 dan menegaskan komitmen untuk memajukan tata kelola keuangan negara secara menyeluruh. (Hal. iii)
Analisis capaian IKU menunjukkan adanya variasi tren antara dua periode. Banyak indikator menunjukkan peningkatan kinerja yang berarti, menandakan efektivitas program-program yang dilaksanakan. Beberapa indikator tetap pada tingkat yang memuaskan, sedangkan sebagian kecil mengalami penurunan relatif tipis. Secara umum, perbaikan pada 2025 sejalan dengan peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan keuangan, meskipun diperlukan penanganan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan penurunan pada indikator tertentu. (Hal. iii)
Data pendukung untuk IKU berasal dari sumber utama Aplikasi Intense DJPb serta data pendukung internal yang digunakan untuk menjamin keakuratan evaluasi. Sumber ini menjadi basis bagi pembaruan IKU, peninjauan target, serta transparansi pelaporan kepada publik dan mitra kerja. (Hal. iii)
IKU baru 2025 juga ditetapkan dengan penyesuaian formula dan skala penilaian, termasuk kemunculan indikator yang baru atau perubahan pada bobot indikator lama. Proses penyusunan IKU baru ini dilakukan dengan memperhatikan input dari Kantor Pusat DJPb, kebijakan operasional Ditjen Perbendaharaan, serta alur kerja yang berorientasi pada peningkatan layanan kepada satuan kerja dan mitra. (Hal. iii)
Di luar capaian IKU utama, LAKIN 2025 menyoroti kontribusi KPPN Semarang I dalam melakukan inovasi layanan. Dua inisiatif yang menonjol adalah SiLentera, sebuah Aplikasi Layanan Terintegrasi, dan DashKin, sebuah dashboard kinerja yang memudahkan pemantauan kemajuan secara real time. Kedua solusi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan serta mempercepat proses operasional. (Hal. iv)
Selain inovasi layanan, KPPN Semarang I melakukan upaya sistematis dalam pemberantasan korupsi melalui program penyebaran budaya anti korupsi. Kegiatan seperti sosialisasi internal maupun eksternal, penyebaran materi cetak seperti poster dan spanduk, serta pemanfaatan kanal media sosial dan situs resmi untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi menjadi bagian dari agenda keseharian organisasi. (Hal. iv)
Pengarusutamaan Gender (PUG) juga menjadi bagian dari praktik kerja. KPPN Semarang I telah mengimplementasikan langkah-langkah PUG sesuai dengan Surat Edaran SE-116/PB/2017 tentang Pengarusutamaan Gender di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Upaya ini bertujuan mendiseminasikan nilai-nilai kesetaraan dan praktik inklusif kepada seluruh mitra kerja, baik di satuan kerja Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, maupun mitra lain yang terlibat. (Hal. iv)
Bagian penghargaan menyajikan sejumlah capaian penting yang diraih sepanjang 2025. Contoh prestasi meliputi evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk 2024 dengan skor 92,50 dan kategori AA (Sangat Memuaskan) serta Penghargaan Eco Office kategori Platinum untuk Kantor Semarang I pada 2025. Selain itu, berbagai pengakuan sebagai KPPN terbaik dalam pembinaan, kepatuhan internal, serta kemajuan implementasi digitalisasi juga dicatat dalam lingkup wilayah DJPb Jawa Tengah untuk periode Semester I 2025. Daftar penghargaan ini mencerminkan pusat–daerah yang kuat dalam tata kelola keuangan, inovasi layanan, dan kepatuhan internal. (Hal. v)
Beberapa pengakuan lainnya menyoroti dukungan KPPN Semarang I terhadap perluasan implementasi digitalisasi pembayaran, penggunaan CMS, dan integrasi solusi pembayaran kartu kredit pemerintah di berbagai satuan kerja besar. Penghargaan-penghargaan ini menegaskan komitmen institusi terhadap peningkatan efisiensi, transparansi, dan layanan publik yang berkualitas. (Hal. v)
Secara keseluruhan, rangkaian penghargaan yang diraih pada tahun ini menunjukkan keberlanjutan upaya peningkatan kualitas manajemen, akuntabilitas anggaran, dan inovasi teknologi keuangan di lingkungan KPPN Semarang I. Pencapaian ini juga memperkuat reputasi kantor dalam kontribusinya terhadap program-program jenjang regional dan nasional. (Hal. v)
KPPN Semarang I menyatakan komitmen berkelanjutan untuk continual improvement dalam rangka mengatasi kendala yang mempengaruhi target kinerja. Dengan fokus pada inovasi layanan, peningkatan digitalisasi, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara, kantor ini bertekad untuk menjaga capaian 2025 tetap optimal dan berpotensi melampaui target yang telah ditetapkan. Upaya ini akan didorong melalui kolaborasi dengan mitra kerja, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang relevan. (Hal. v)
Selain itu, dokumen ini menegaskan bahwa sumber data utama berasal dari Aplikasi Intense DJPb bersama sumber internal lain untuk menjaga akurasi dan kredibilitas laporan. Laporan semacam ini diharapkan menjadi alat evaluasi yang andal bagi pengambil kebijakan, pelaku layanan publik, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan langkah perbaikan yang tepat sasaran. (Hal. vi)
Penutupnya menegaskan ungkapan syukur dan harapan yang tulus dari Kepala Kantor, disertai tanda tangan elektronik yang menandai komitmen nyata terhadap akuntabilitas, integritas, dan pelayanan publik yang lebih baik. Semakin berkembangnya ekosistem keuangan negara, LAKIN 2025 berfungsi sebagai catatan dinamis tentang bagaimana KPPN Semarang I melangkah maju dalam tata kelola keuangan, pelayanan publik, dan dampak sosial yang luas. (Hal. vi)