One Learning Center-Pindah Wilayah Kerja/Instansi

One Learning Center-Pindah Wilayah Kerja/Instansi

 

Mutasi PNS: Panduan Mutasi PNS untuk Pindah Wilayah Kerja/Instansi

Mutasi PNS: Panduan Mutasi PNS untuk Pindah Wilayah Kerja/Instansi, Dasar Hukum, Ketentuan, Prosedur, dan Pembiayaan

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Dokumen ini menjelaskan tata kelola mutasi PNS sebagai mekanisme perpindahan tugas atau lokasi kerja, baik antarsatuan kerja di tingkat pusat maupun daerah, maupun ke perwakilan Indonesia di luar negeri. Perpindahan ini bisa dilakukan atas permintaan pribadi maupun berdasarkan kebutuhan organisasi.

Panduan ini bersumber dari kerangka hukum yang mengatur manajemen PNS, yaitu peraturan pemerintah terkait manajemen PNS yang mengalami pembaruan, serta peraturan turunannya yang menetapkan tata cara pelaksanaan mutasi oleh lembaga terkait.

Pengertian Mutasi

Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi kerja yang melibatkan satu atau lebih instansi, mencakup pemindahan antarinstansi pusat, antarinstansi daerah, antar instansi pusat dan daerah, serta ke perwakilan negara di luar negeri, yang dapat diajukan atas permintaan PNS maupun sebagai bagian dari evaluasi kebutuhan organisasi.

Ketentuan Umum dan Perencanaan Mutasi

Perencanaan mutasi disusun oleh instansi pembina kepegawaian dengan mempertimbangkan beberapa faktor utama, seperti kemampuan profesional pegawai, jalur karier yang relevan, pemetaan kebutuhan pegawai, adanya kelompok suksesi (talent pool), serta kualitas kinerja dan perilaku kerja. Selain itu, faktor kebutuhan organisasi dan karakter pekerjaan juga diperhitungkan dalam proses perencanaan mutasi.

Macam-macam Mutasi

Mutasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, termasuk mutasi antar instansi pusat atau daerah, mutasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, antar kabupaten/kota antar provinsi, antara provinsi/kabupaten/kota menuju instansi pusat (atau sebaliknya), antar-Instansi Pusat, serta mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri. Durasi mutasi biasanya memiliki batasan minimal dan maksimal sesuai aturan yang berlaku, dan prosesnya mengutamakan kecocokan kompetensi pegawai dengan persyaratan jabatan serta kebutuhan organisasi.

Selain itu, mutasi juga dapat diajukan atas permintaan sendiri dari PNS, dengan pertimbangan yang berfokus pada pola karier, kepatuhan pada perundang-undangan, ketentuan internal instansi, serta status hukum sedang tidak menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan.

Pengajuan mutasi mengharuskan PNS yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk status kepegawaian yang aktif, analisis jabatan dan beban kerja terkait jabatan yang dimutasi, surat permohonan mutasi, usulan mutasi dari instansi penerima, persetujuan mutasi dari instansi asal, serta pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses disiplin atau peradilan. Dokumen pendukung lain mencakup salinan SK pangkat/jabatan terakhir, penilaian prestasi kerja yang baik dalam dua tahun terakhir, serta bukti bebas temuan dari Inspektorat.

Proses mutasi dibagi ke dalam beberapa alur tergantung jenis mutasinya. Pertama, mutasi lintas instansi di luar satu instansi pusat/daerah melibatkan pengajuan usulan, persetujuan, verifikasi kebutuhan jabatan, evaluasi teknis oleh Kepala BKN atau Kantor Regional BKN, serta penetapan keputusan mutasi oleh pejabat berwenang dengan dokumen rangkap yang diperlukan.

Kedua, mutasi dalam satu instansi pusat atau satu instansi daerah mengikuti mekanisme internal yang melibatkan Tim Penilai Kinerja PNS, perencanaan mutasi oleh unit kepegawaian, serta usulan mutasi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang akhirnya menetapkan pengangkatan.

Ketiga, mutasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menunggu pertimbangan dari kepala badan terkait setelah verifikasi kebutuhan jabatan, dengan gubernur selaku penentu mutasi mengikuti rekomendasi teknis Kepala BKN yang telah memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dan profil pegawai.

Keempat, mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi diatur melalui persetujuan teknis Kepala BKN dan keputusan menteri yang relevan, dengan langkah lanjut berupa pengangkatan oleh PPK instansi penerima.

Kelima, mutasi dari provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya serta mutasi antar instansi pusat ditetapkan oleh Kepala BKN setelah verifikasi kebutuhan jabatan, dengan penetapan pengangkatan oleh instansi terkait mengikuti arahan dari otoritas yang berwenang.

Terakhir, mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biaya mutasi ditanggung oleh instansi yang terkait. Pembiayaan ini dibebankan pada anggaran negara untuk instansi pusat dan pada anggaran daerah untuk instansi daerah. Komponen biaya mutasi diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PNS yang mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan di instansi lain wajib dimutasi jika memenuhi syarat. Persetujuan untuk mengikuti seleksi terbuka diperlakukan setara dengan persetujuan mutasi, dan persyaratan mutasi dapat dikecualikan dalam konteks mutasi terkait seleksi terbuka tersebut.

Poin Penting

  • Mutasi PNS adalah mekanisme perpindahan tugas atau lokasi kerja antara instansi pusat, daerah, atau ke perwakilan luar negeri, termasuk opsi atas permintaan pribadi.
  • Proses mutasi melibatkan analisis kebutuhan jabatan, kelayakan kompetensi pegawai, persetujuan instansi terkait, dan verifikasi teknis oleh otoritas berwenang dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
  • Biaya mutasi dibebankan kepada instansi penerima dan sumber anggaran yang relevan (APBN/APBD) sesuai aturan yang berlaku.

One Learning Center-Pindah Wilayah Kerja/Instansi - Flipbook by Fleepit

© 2021 Fleepit Digital.
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.