PEMBELAJARAN PINDAH WILAYAH KERJA/PINDAH INSTANSI Disusun oleh: Tim OLC Kanreg I BKN

DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PENGERTIAN Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antarInstansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. KETENTUAN UMUM Perencanaan Mutasi PNS disusun oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan aspek: a. Kompetensi b. Pola karier c. Pemetaan pegawai d. Kelompok rencana suksesi (talent pool) e. Perpindahan dan pengembangan karier f. Penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja g. Kebutuhan organisasi, dan h. Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan 1

Mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya e. mutasi PNS antar-Instansi Pusat, dan f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri. KETENTUAN MUTASI Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu: a. berstatus PNS; b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; c. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan; d. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; e. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; f. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; h. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal. 2

1. Mutasi selain satu instansi pusat atau satu instansi daerah Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi. c. Persetujuan mutasi dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada: 1) PPK instansi penerima; dan 2) PNS yang bersangkutan. d. Berdasarkan persetujuan mutasi tersebut, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. e. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. f. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi. g. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya. h. Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada: 1) PPK instansi penerima; 2) PPK instansi asal; 3) PNS yang bersangkutan; 4) Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah; dan 5) Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN i. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf g maka: 1) PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2) PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan. j. Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi. 3

2. Mutasi dalam satu instansi pusat atau satu instansi daerah Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS. b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi. d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi. e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK. f. Berdasarkan usul mutasi, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan. 3. Mutasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan mutasi terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan. d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi. e. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan. 4

4. Mutasi antar kabupaten/ kota antar provinsi dan antar provinsi Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN. b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan mutasi terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis. d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi. e. Berdasarkan penetapan menteri, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan. 5. Mutasi instansi daerah ke pusat atau sebaliknya dan antar instansi pusat Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS ditetapkan oleh Kepala BKN. b. Penetapan Kepala BKN diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi. d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan. 6. Mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5

7. Mutasi atas permintaan sendiri Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian. Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi. PEMBIAYAAN 1. Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah. 2. Biaya mutasi dibebankan pada instansi penerima. 3. Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN LAIN-LAIN: Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi. Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi. Persyaratan mutasi dikecualikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka 6

7. Mutasi atas permintaan sendiri Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian. Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi. PEMBIAYAAN 1. Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah. 2. Biaya mutasi dibebankan pada instansi penerima. 3. Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN LAIN-LAIN Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi. Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi. Persyaratan mutasi dikecualikan bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka 7

1. Pada saat berlakunya Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan. 2. Dalam hal Instansi asal menyetujui melepas PNS yang bersangkutan ke instansi yang menerima perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penerima dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan prosedur mutasi. 3. Instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Dalam hal instansi asal masih membutuhkan PNS yang bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan kompetensinya pada saat PNS yang bersangkutan bekerja di instansi penerima. 8

Fleepit Digital © 2021