Pada sidang Klasis Sala XLI, GKJ Mojosongo ditunjuk sebagai gereja penghimpun dengan tema "GKJ Melangkah Bersama dengan Semangat Pembaharuan dan Pemulihan Ciptaan". Materi sidang disusun berdasarkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk gereja seklasis Sala, Bapelklas, Bawasklas, Sinode, klasis tetangga, dan mitra pelayanan GKJ. Meskipun ada kekurangan, diharapkan kebersamaan dalam Gereja-Gereja Kristen Jawa Klasis Sala semakin terbangun melalui sidang ini.
(Sumber: Page 1-2)
Susunan acara sidang mencakup berbagai kegiatan, seperti registrasi, ibadah pembukaan, sidang pleno, sidang seksi, coffee break, dan ibadah penutupan. Terdapat pula tata tertib sidang yang mengatur peserta sidang, hak, dan kewajiban mereka selama berlangsungnya acara. Sidang ini bersifat tertutup dan memiliki aturan ketat terkait kehadiran di ruang sidang.
(Sumber: Page 3-5)
Tata tertib sidang ini mencakup ketentuan umum dan hak serta kewajiban peserta sidang. Peserta sidang terdiri dari utusan gereja, anggota badan pelaksana dan pengawas GKJ Klasis Sala, utusan klasis tetangga, utusan Sinode, dan utusan lembaga yang diundang. Mereka diwajibkan menghadiri sidang sampai selesai, menjaga ketertiban, serta mematuhi tata tertib persidangan yang telah ditetapkan.
(Sumber: Page 6-7)