Salam sejahtera. Kasih dan damai Kristus kiranya menyertai kita! Segala pujian dan hormat hanya bagi Tuhan kita Yesus Kristus, Sang Kepala Gereja. Sebab dari Dia segala hikmat dan kelimpahan telah kita terima. Berdasarkan Artikel 54 Akta Sidang Klasis Sala XL, GKJ Mojosongo ditunjuk sebagai gereja penghimpun sidang Klasis Sala XLI yang mengusung tema “GKJ Melangkah Bersama dengan Semangat Pembaharuan dan Pemulihan Ciptaan”. Kiranya melalui sidang ini, kebersamaan Gereja-Gereja Kristen Jawa Klasis Sala semakin terbangun dan membuahkan karya pelayanan yang berdampak dan membawa pembaruan serta pemulihan bagi ciptaan. Buku Himpunan Materi ini disusun berdasarkan kumpulan materi-materi sidang yang telah diserahkan oleh Gereja seklasis Sala, Bapelklas, Bawasklas, Sambutan-sambutan dari Sinode, Klasis tetangga dan mitra pelayanan GKJ. Meskipun telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempersiapkan penyelenggaraan sidang ini, kami menyadari ada kekurangan dalam berbagai hal. Oleh karenanya kami mohon maaf. Kami selaku gereja penghimpun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Sidang Klasis Sala XLI. Selamat bersidang, kiranya hikmat Tuhan memimpin kita. Amin Surakarta, 2 Januari 2025 Teriring Salam dan Doa Majelis GKJ Mojosongo Surakarta Ketua Sekretaris Pnt.Anang Budi Cahyono, S.Kom, M.Si. Pnt. Tri Basuki , SE 2 SIDANG GEREJA -GEREJA KRISTEN JAWA KLASIS SALA XLI
JUDUL. ............................................................................................................................ 1 KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 2 DAFTAR ISI ..................................................................................................................... 3 SUSUNAN ACARA ......................................................................................................... 4 TATA TERTIB SIDANG GEREJA – GEREJA KLASIS XLI ........................................ 6 UTUSAN – UTUSAN ..................................................................................................... 10 A. UTUSAN GEREJA – GEREJA KLASIS SALA .................................................... 11 B. BADAN PELAKSANA KLASIS SALA .................................................................. 13 C. BADAN PELAKSANA SINODE ............................................................................. 14 D. BAPELKLAS LAWU ................................................................................................ 14 E. BAPELKLAS SRAGEN ........................................................................................... 14 F. BAPELKLAS SUKOHARJO .................................................................................... 14 G. BAPELKLAS KARTASURA .................................................................................... 14 H. LEMBAGA – LEMBAGA YANG DIUNDANG ...................................................... 14 1. PPKS 2. YPTK AGENDA SURAT KELUAR .......................................................................................... 15 AGENDA SURAT MASUK ............................................................................................ 17 KOMPILASI MATERI .................................................................................................... 19 A. SAMBUTAN ............................................................................................................. 20 B. MATERI GEREJA – GEREJA .................................................................................. 20 C. MATERI BAPELKLAS, KSU BERDIKARI,BAWASKLAS SALA ....................... 26 D. MATERI YANG SUDAH DIPUTUSKAN BAPELKLAS XL ................................. 36 LAMPIRAN SURAT KELUAR ....................................................................................... 40 LAMPIRAN SURAT MASUK.......................................................................................... 65 LITURGI............................................................................................................................ 176 SK PANITIA...................................................................................................................... 181 3 SIDANG GEREJA -GEREJA KRISTEN JAWA KLASIS SALA XLI
NO WAKTU 1 06.3007.00 (30 menit) 2 07.0007.30 (30 menit) 3 07.3008.30 (60 menit) 4 08.3009.30 (60 menit) 5 09.3010.00 (30 menit) 10.0011.30 (90 menit) 6 7 8 11.3012.15 (45 menit) 12.1513.15 (60 menit) ACARA Registrasi & Presensi ; Makan Pagi TEMPAT Ibadah Pembukaan Pembukaan Sidang • Indonesia Raya ; Mars GKJ ; Hymne GKJ • Ucapan Selamat Datang dari Gereja penghimpun • Penelitian & Perbaikan Kredensi • Pembacaan & Persetujuan Surat Masuk & Keluar • Penetapan & Penyerahan Moderamen Sidang (Grj Penghimpun kepada Moderamen) Sidang Pleno I • Pengesahan : Acara Sidang ; Tata tertib Sidang ; Penasehat Sidang • Sambutan : - Wakil Klasis Tetangga - Bapelsin - Pemerintah Kota Surakarta • Laporan Pertanggung jawaban & Demisioner - Utusan Sidang Sinode - Anggota Kehormatan PPKS dan GKJ Klasis Sala - Bapelklas Sala XL - Bawasklas sala XL • Pengesahan Materi Sidang • Pembagian & Pengesahan : Peserta Sidang Seksi & Tim Nominasi Coffee Break Sidang Seksi (session I) • Seksi 1 : Keesaan • Seksi 2 : PWG ; Kespel ; Sospolkum • Seksi 3 : Sarpras dan Keuangan • Seksi 4 : Nominasi Makan Siang Sidang Seksi (session II) • Seksi 1 : Keesaan • Seksi 2 : PWG ; Kespel ; Sospolkum • Seksi 3 : Sarpras dan Keuangan Pedan Hall 1,2,3 : Sukoharjo 4: Sidomukti Pedan Hall 1,2,3 : Sukoharjo 4 SIDANG GEREJA -GEREJA KRISTEN JAWA KLASIS SALA XLI
NO WAKTU 9 13.1513.45 (30 menit) 10 13.4515.15 (90 menit) 11 15.1516.00 (45 menit) ACARA Coffee Break Sidang Pleno II 4: Sidomukti TEMPAT Pedan Hall Penutupan Sidang • Laporan Gereja Penghimpun • Pengesahan Artikel • Ibadah Penutup : Pelerehan Bapelklas Sala XL & Peneguhan Bapelklas Sala XLI • Doa Penutup Catatan : • Sidang GKJ Klasis Sala XLI bersifat TERTUTUP • Selama Persidangan, selain Peserta Sidang DILARANG MASUK Ruang Sidang, kecuali : ➢ Petugas Khusus yang diperlukan dalam persidangan ➢ Pada Acara Ibadah Pembukaan dan Ibadah Penutupan • Waktu dapat berubah menyesuaikan situasi persidangan 5 SIDANG GEREJA -GEREJA KRISTEN JAWA KLASIS SALA XLI
SIDANG GEREJA-GEREJA KLASIS SALA XLI I. KETENTUAN UMUM A. PESERTA SIDANG 1. Utusan dari GKJ dalam Klasis Sala, sesuai yang disebut dalam Surat Tanda Utusan (Kredensi) tiap Gereja, terdiri dari Utusan Utama, utusan pengganti dan utusan peninjau 2. Anggota Badan Pelaksana GKJ Klasis Sala 3. Anggota Badan Pengawas GKJ Klasis Sala 4. Utusan Badan Pelaksana GKJ Klasis Tetangga (Klasis Kartasura, Klasis Sragen, Klasis Lawu, Klasis Sukoharjo ). 5. Utusan Badan Pelaksana Sinode GKJ 6. Utusan dari lembaga – lembaga yang diundang B. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SIDANG 1. UMUM 1.1. Menghadiri Sidang sampai selesai 1.2. Mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan. 1.3. Menjaga ketenangan, ketertiban dan membantu kelancaran persidangan. 1.4. Mengenakan tanda pengenal yang telah disediakan. 1.5. Mematuhi Tata Tertib Persidangan. 1.6. Bila karena suatu hal sehingga harus meninggalkan sidang dan atau tidak dapat mengikuti sidang sampai selesai, wajib memberitahu dan mohon ijin kepada pemimpin sidang. 2. KHUSUS 2.1. Utusan Utama 2.1.1. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam pengambilan keputusan. 6 SIDANG GEREJA -GEREJA KRISTEN JAWA KLASIS SALA XLI
moderamen sidang . 2.1.3. Dapat dipilih sebagai anggota seksi dan atau panitia/tim dalam Persidangan. 2.2. Utusan Pengganti 2.2.1. Memiliki hak untuk menggantikan utusan Utama apabila berhalangan hadir 2.2.2. Mempunyai hak bicara dalam persidangan, tetapi tidak memiliki Hak suara. 2.2.3. Tidak berhak memilih dan dipilih sebagai anggotaq moderamen sidang. 2.2.4. Dapat dipilih sebagai anggota seksi dan atau panitia/ tim dalam persidangan. 3. PENASEHAT 3.1. Penasehat terdiri dari: 3.1.1. Utusan Badan Pelaksana Sinode GKJ 3.1.2. Utusan Badan Pelaksana GKJ Klasis Tetangga 3.1.3. Anggota Badan Pelaksana GKJ Klasis Sala 3.1.4. Utusan dari YPTK Wolter Monginsidi 3.1.5. Utusan dari PPKS 3.2. Hak dan Kewajiban 3.2.1. Memberikan penjelasan bila diperlukan dalam persidangan 3.2.2. Tidak berhak memilih dan dipilih sebagai anggota moderamen sidang 3.2.3. Dapat dipilih sebagai anggota seksi atau panitia/tim dalam persidangan C. PERSIDANGAN 1. JADWAL DAN WAKTU PERSIDANGAN Jadwal dan waktu persidangan diatur dalam Susunan Acara Sidang Klasis Sala XLI 7 SIDANG GEREJA -GEREJA KRISTEN JAWA KLASIS SALA XLI
2.1. Sidang Pleno Wajib diikuti oleh seluruh peserta sidang 2.2. Sidang tertutup Sidang yang hanya boleh diikuti oleh peserta sidang yang berjabatan gerejawi dan mereka yang diperlukan oleh sidang 2.3. Sidang seksi Hanya dan wajib dihadiri oleh anggota seksi, panitia/tim yang terkait dan mereka yang diperlukan dalam sidang. D. KEBAKTIAN DAN SIDANG KLASIS SALA XLI 1. Kebaktian pembukaan Sidang diselenggarakan oleh Gereja Penghimpun. 2. Pembukaan Sidang dilakukan oleh Gereja Penghimpun yang meliputi : 2.1. Prakata 2.2. Penelitian Surat-surat Masuk dan Keluar 2.3. Pemilihan Moderamen berdasarkan Akta Nomor 55 Sidang Klasis Sala XL 2.4. Penyerahan Pimpinan Sidang kepada Moderamen 3. Sidang Pleno dipimpin oleh Moderamen 4. Sidang Seksi dipimpin oleh ketua Seksi yang ditetapkan dalam sidang Pleno. E. PEMBICARAAN DALAM SIDANG KLASIS SALA XLI 1. Setiap masalah dibicarakan dalam 1 termin, dengan mengutamakan Utusan Utama. 2. Penasehat Persidangan bila perlu boleh meminta waktu kepada Moderamen untuk memberikan pendapat/usulan/pandangannya, disamping diminta moderamen 3. Bila suatu masalah tidak dapat diselesaikan seperti ketentuan di atas, maka kepada Moderamen diberikan pertimbangan-pertimbangan yang kesempatan mengarah untuk kepada menyampaikan pengambilan keputusan final. 8 SIDANG GEREJA -GEREJA KRISTEN JAWA KLASIS SALA XLI
Fleepit Digital © 2021