PKN kls 8

KOMBEL




KOMBEL

SMP NEGERI 2 KEMIRI Tahun Ajaran 2024/2025 Kelas 8 Semester 1 PENDIDIKAN PANCASILA Nama Kelas prepared by : Muh. Syahrir, S. Pd. : :

KOMBEL

Kata Pengantar

Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, sebagai pencipta dan pemelihara alam semesta, karena rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyusun ringkasan materi ajar pembelajaran PPKn untuk siswa SMP kelas 8 (Kurikulum merdeka). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib. PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab. Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepedulian terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya. Kompetensi yang dihasilkan tidak lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil dalam bentuk karya tulis, tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh tiap siswa. Dengan demikian akan terbentuk sikap dan karakter cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak. Penulis mengucapkan terimakasih atas bantuan saran perbaikan yang dapat membantu Menyusun naskah materi ajar ini. Semoga materi ajar ini memenuhi harapan kita semua. Tangerang, Agustus 2024 Penulis 1

Kata Pengantar

DAFTAR ISI

Halaman Kata Pengantar ............................................................................................................. 1 Daftar Isi ...................................................................................................................... 2 BAB 1 KEDUDUKAN dan FUNGSI PANCASILA ........................................................... 3 A. Pancasila sebagai Dasar Negara .......................................................................... 3 B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa...................................................... 6 C. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum ................................ 7 D. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa ............................................................... 9 E. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa ............................................... 10 Evaluasi kompetensi Bab 1 ......................................................................................... 11 BAB 2 BENTUK dan KEDAULATAN NEGARA ................................................................ 15 A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan .................................................................. 15 B. Indonesia sebagai Negara Republik ................................................................... 17 C. Indonesia sebagai Negara Hukum ...................................................................... 19 D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedau;ayan ............................................. 20 Evaluasi Kompetensi Bab 2 ......................................................................................... 22 BAB 3 TATA NEGARA dan PEMERINTAHAN ............................................................... 25 A. Lembaga Penyelenggara Negara .......................................................................... 26 B. Sistem Pemerintahan.............................................................................................. 28 C. Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten ......................................... 30 D. Pemerintah Daerah Istimewa .............................................................................. 34 Evaluasi Kompetensi Bab 3 ......................................................................................... 35 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 39 2

DAFTAR ISI

BAB 1

KEDUDUKAN dan FUNGSI PANCASILA A. Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila merupakan fondasi bagi tegaknya Bangsa Indonesia. Semakin kokoh pengamalan Pancasila dalam bernegara, maka semakin kokoh pula bangunan Negara Indonesia. Indonesia negara besar dengan puluhan provinsi, belasan ribu pulau, dan ratusan juta jiwa penduduknya dengan keragamannya. Maka, perlu landasan atau fondasi kokoh untuk dapat tetap menopang tegak berdirinya Negara Indonesia. Landasan tersebut merupakan nilai-nilai yang mendasari Negara Indonesia. Nilainilai itu pula yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Dan, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar dalam menyelenggarakan Negara Indonesia. Setiap negara mesti memiliki landasan dengan cara apa negara tersebut diselenggarakan. Ada negara yang mendasarkan penyelenggaraan negaranya atas dasar kapitalisme, komunisme, sekularisme, dan lainnya. Bagi Negara Indonesia dasar penyelenggaraan negara tersebut adalah Pancasila, yaitu lima sila dasar yang menjadi fondasi dalam semua aspek penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara termaktub jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea keempat, yaitu “ …maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu ke adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 3

BAB 1

4

4

Mengacu pada kalimat “…negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar

kepada…”, menegaskan bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara mesti mengacu dan sesuai dengan nilainilai Pancasila. Mulai dari penyelenggaraan pada lingkup pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang terkecil. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pengertian bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti didasarkan pada nilai Ketuhanan. Maka, dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang menyalahi nilai Ketuhanan. Misalnya, negara membolehkan atheisme ada dan menyebar di Indonesia. Ini menyalahi Pancasila sila kesatu. Pancasila sebagai dasar negara Penyelenggaraan negara mesti didasarkan pada nilai-nilai Pancasila Sila kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan makna dalam me nyelenggarakan negara mesti menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan rasa keadilan. Misalnya, negara mengeluarkan kebijakan pembangunan, tetapi mengorbankan hak-hak rakyat. Sila Persatuan Indonesia memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti menjaga nilai persatuan bangsa. Artinya, tidak boleh ada kebijakankebijakan negara yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Sebaliknya, negara harus menjaga keutuhan dan kesatuan Indonesia. Misalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan perundangan yang menyudutkan nilai-nilai luhur salah satu masyarakat daerah di Indonesia. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam per musyawaratan/ perwakilan memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dalam proses pengambilan keputusannya diambil secara otoriter tanpa memperhatikan nilainilai musyawarah untuk mufakat. Misalnya, pemerintah mengeluarkan perundangan tanpa melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh 5

Mengacu pada kalimat “…negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar

rakyat Indonesia. Artinya, tidak boleh ada kebijakankebijakan negara yang hanya

menyejahterakan sebagian warga negara. Sebaliknya, negara harus mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Misalnya, pemerintah mengutamakan kepentingan para pengusaha dalam perizinan eksplorasi sumberdaya alam tanpa mempertimbangkan masyarakat sekitarnya. B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Demikianlah gambaran Pancasila bagi Negara dan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kristalisasi dari pengalaman hidup dalam sejarah panjang bangsa Indonesia yang telah membentuk karakter, perilaku, etika, tata nilai dan norma yang telah membentuk menjadi pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Artinya, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar dan luhur Bangsa Indonesia yang menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai ketuhanan menjadikan bangsa Indonesia sebuah bangsa yang religius. Nilainilai agama terinternalisasi dalam diri dan terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka, pandangan hidup ini mewarnai berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai contoh dalam bidang pendidikan, maka disusunlah tujuan pendidikan nasional, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 3 tertulis, “Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia…”. Kegiatan beribadah di sekolah merupakan cerminan pengamalan dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa. 6

rakyat Indonesia. Artinya, tidak boleh ada kebijakankebijakan negara yang hanya

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menjadikan Bangsa Indonesia sebuah

bangsa yang menghargai harkat dan martabat kemanusiaan. Tidak boleh ada eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Maka, bangsa ini membuat peraturan perundangan yang melarang human trafficking (perdagangan manusia). Bangsa Indonesia juga menolak segala bentuk penjajahan di atas muka bumi. Hal ini tegas disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) alinea pertama. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Nilai persatuan menjadi kan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang mencintai persatuan. Ketika detik-detik akhir pengumuman dan pengesahan Piagam Jakarta, ada keberatan dari Perwakilan Indonesia Timur yang berpotensi memecah persatuan bangsa, maka para pemimpin bangsa dari kalangan Islam ketika itu dengan lapang dada bersedia mengubah rumusan sila pertama dari semula, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Nilai keadilan sosial menjadikan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang dermawan dan gemar berbagi. Mereka hidup guyub dalam tradisi gotong-royong. Membantu warga masyarakat yang kesusahan sudah menjadi pandangan hidup yang mewarnai kehidupan bangsa. Distribusi kesejahteraan sosial secara adil telah lama menjadi nilai dan pandangan hidup Bangsa Indonesia. Karena itulah, negara melaksanakan program BPJS kesehatan sebagai bentuk layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalian bisa mempraktikan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, kalian tidak ikut-ikutan ketika mendapati beberapa pelajar laki-laki yang mengenakan anting dan tato. Karena, itu tidak sesuai dengan pandangan hidup Bangsa Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila. Kalian merasa bangga menampilkan perilaku santun dan pakaian sopan sebagai ciri khas Bangsa Indonesia. C. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Sekolah kalian pasti memiliki aturan dan hukum yang menjadi acuan untuk mewujudkan ketertiban kehidupan dan lingkungan sekolah. Ketika tiada aturan dan hukum di sekolah, maka kehidupan di sekolah akan kacau dan berantakan. Bisa kalian bayangkan apa jadinya bila warga sekolah hidup dalam lingkungan sekolah yang tidak memiliki aturan dan hukum. 7

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menjadikan Bangsa Indonesia sebuah

Mengacu kepada teori norma Hans Nawiasky, sebagaimana dikutip oleh Dimas

Hutomo, die Stuferordnung der Rechtnormen (teori hierarki hukum), terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan, yaitu pertama, staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila); kedua, staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD); ketiga, formell gesetz (Undangundang); keempat, verordnung & utonome satzung (Aturan pelaksana/Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah). Merujuk pada teori di atas, maka Pancasila menempati posisi staatsfundamentalnorm sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Karena itu, setiap produk hukum yang dihasilkan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari nilai dasar. Karenanya, dalam merumuskan hukum dan peraturan negara mesti bernafaskan pada sila-sila dalam Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang berhubungan dengan kehidupan beragama. Melalui perangkat hukum, negara harus mengarahkan warganya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Taat menjalankan ajaran agamanya. Saling menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak boleh ada tebang pilih dalam pelaksanaan hukum. Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan memperoleh perlakuan yang sama. Sila persatuan Indonesia mesti menjadi arah kebijakan hukum untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak boleh ada kebijakan hukum yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mesti men jadi acuan dalam merumuskan hukum 8

Mengacu kepada teori norma Hans Nawiasky, sebagaimana dikutip oleh Dimas



Flipbook Gallery

Magazines Gallery

Catalogs Gallery

Reports Gallery

Flyers Gallery

Portfolios Gallery

Art Gallery

Home


Fleepit Digital © 2021