Iwan setiawan kemenag

POLICY BRIEF




POLICY BRIEF

OLEH : IWAN SETIAWAN, SIP, MH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. KEP. BANGKA BELITUNG PENGELOLAAN PROGRAM KAMPUNG ZAKAT DI DESA JURU SEBERANG KAB.BELITUNG PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG RINGKASAN EKSEKUTIF Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki masyarakat dengan mata pencaharian yang beragam, seperti nelayan, petani, peternak, dan penambang timah. Sebagian masyarakat masih menghadapi kondisi pendapatan yang relatif rendah dan tidak stabil sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui Program Kampung Zakat. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyaluran zakat, tetapi juga mendukung pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Program Kampung Zakat masih menghadapi beberapa kendala, antara lain belum optimalnya regulasi dan kebijakan, lemahnya koordinasi lintas lembaga, belum maksimalnya pemberdayaan ekonomi produktif, serta kurangnya inovasi digital. Berdasarkan analisis alternatif kebijakan, penguatan tata kelola dan koordinasi antar lembaga menjadi prioritas utama, yang perlu didukung oleh pemberdayaan ekonomi produktif, digitalisasi, serta dukungan kebijakan dan pendanaan. Kolaborasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah dan desa, BAZNAS, LAZ, serta pihak terkait diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan program dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Juru Seberang. PENDAHULUAN Zakat Wakaf merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam dan kewajiban bagi umat Islam bagi yang mampu untuk membersihkan harta yang dimiliki umat Islam tersebut apabila mencukup nisab dan haulnya. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan sifat-sifat negatif dalam diri manusia, seperti kikir, serakah dan egois. Zakat juga mengandung unsur sosial, ekonomi dan spiritual, yang tidak kalah pentingnya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kita kepada Allah SWT dalam mendapatkan pahala dan keberkahan-Nya. Selain perintah agama, zakat juga diatur oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dalam Pengelolaan Zakat. Dalam menjalankan amanat mustahiq terhadap dana ZISWAF yang mereka titipkan ke Lembaga Zakat (BAZNAS dan LAZ) diperlukan gerakan baru dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk meminimalisasi angka kemiskinan yang ada di Indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program Kampung Zakat (KZ) merupakan salah satu inisiatif yang dicetuskan oleh Kementerian Agama RI dengan latar belakang untuk mengatasi kemiskinan ekstrim yang menjadi masalah utama dalam pembangunan nasional[1]. Selain itu, Desa Juru Seberang memiliki karakteristik sosial-ekonomi yang unik. Mayoritas masyarakat bekerja sebagai nelayan, petani, peternak, dan penambang timah dengan penghasilan yang relatif rendah dan tidak stabil. Tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap modal usaha, rendahnya tingkat pendidikan, serta terbatasnya layanan kesehatan. Faktor-faktor ini memperkuat urgensi hadirnya program berbasis zakat

POLICY BRIEF

yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Program Kampung Zakat diharapkan

tidak hanya menjadi sarana distribusi zakat, tetapi juga instrumen pembangunan sosialekonomi. Dengan mengintegrasikan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi produktif, mengurangi kemiskinan ekstrim dengan pendekatan berbasis komunitas, memperkuat solidaritas sosial dan budaya tolong-menolong, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir, persentase jumlah penduduk miskin di Kabupaten Belitung menunjukkan tren fluktuatif, sempat meningkat pada tahun 2021 kemudian menurun bertahap hingga 2024. Sementara itu, jumlah mustahiq di Kabupaten Belitung juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada tahun 2021, penurunan di 2022–2023, dan kembali naik pada 2024 mendekati angka 7.000 orang. Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun ada penurunan angka kemiskinan, kebutuhan masyarakat penerima zakat masih tinggi dan memerlukan intervensi kebijakan yang tepat. Data tersebut dapat dilihat secara lebih jelas pada grafik berikut: JUMLAH PENDUDUK MISKIN DI PULAU BELITUNG DALAM (%) 7.4 7.2 7 6.8 6.6 6.4 6.2 6 5.8 5.6 5.4 Sumber : BPS Prov. Kep. Babel JUMLAH MUSTAHIQ DI KAB. BELITUNG JUMLAH (ORG) 7000 6000 5000 4000 3000 2000 1000 0 Sumber : Baznas Kab. Belitung Data kemiskinan di pulau Belitung mangalami fluktuasi (naik turun) kisaran dari 6% sd 7% dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kab. Belitung bagaimana memperkecil angka kemiskinan. Hal ini senada dengan data yang disampaikan Badan Amil Zakat Nasional Kab. Belitung mangalami fluktuasi (naik turun) dari 3.300 sd 5.700 orang dalam 5 tahun terakhir. Program Kampung Zakat yang merupakan terobosan sangat tepat untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi umat karena memiliki beberapa alasan mendasar; baik dari sisi agama, sosial, maupun ekonomi. Hampir semua titik di Indonesia ada program Kampung Zakat (KZ) termasuk juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 282 Tahun 2023 tentang 422 Desa. Terdapat 7 (tujuh) titik Kampung Zakat (KZ) di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung yang mana hampir di setiap Kab/Kota di Bangka Belitung memiliki 1 (satu). Salah satu Kampung Zakat yang sudah berjalan adalah Kampung Zakat Juru Seberang Kab. Belitung. Kolaburasi menjadi jalan utama untuk menjalankan Program Kampung Zakat Juru Seberang Kab. Belitung dengan instansi terkait seperti Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten bahkan Provinsi termasuk juga BUMD maupun BUMN. Bantuan pengembangan baik dari Pemerintah maupun dari Lembaga Zakat belum sama sekali menunjukkan keberadaan programnya sehingga belum membekas di hati masyarakat di sekitar Kampung Zakat. Ditambah lagi bantuan yang di berikan hanya kepada kelompok tertentu, ini akan menimbulkan

yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Program Kampung Zakat diharapkan

kecemburuan sosial pada kelompok lainnya yang mengakibatkan tingkat kepercayaan

masrayakat terhadap filantrofi yang mengelola zakat akan terjadi krisis kepercayaan. Dan ini menjadi tanda tanya besar mengapa program Kampung Zakat tidak berjalan dengan maksimal. Jika program Kampung Zakat tidak berjalan maksimal kemiskinan ekstrim akan terjadi di Kab. Belitung pada khususnya karena manajemen pengelolaan kurang baik. PERUMUSAN MASALAH Mengapa Program Kampung Zakat Di Desa Juru Seberang Kab. Belitung Provinsi Kep. Bangka Belitung Tidak Berjalan Maksimal. Kampung zakat yang merupakan terobasan baru yang di hadirkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama pastinya adanya regulasi yang mengatur untuk menunjang progam kampung zakat. Sampai saat ini regulasi yang ada terkait pengelolaan zakat (UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014) belum menyentuh ke program kampung zakat sehingga tidak ada standarisasi model kampung zakat yang diinginkan itu seperti apa. Disisi lain, untuk membangun kampung zakat yang ideal perlu dilakukan koordinasi lintas lembaga. Jangan sampai program sudah terbentuk tapi untuk relisasinya berjalan sendiri sendiri tanpa koordinasi dan tindaklanjut. Kementerian Agama, Pemerintah Daerah/Desa, Baznas Prov/Kab, LAZ, BUMD, Perusahaan Swasta, Perguruan Tinggi merupakan lintas lembaga yang berperan membangun kampung zakat. Banyak program kampung zakat yang ingin dikembangkan hanya bersifat konsutif. Pada Tahun 2024 Jumlah Dana Zakat yang terkumpul di Kab. Belitung mencapai Rp2.259.697.229. Dana yang terhimpun lebih banyak di salurkan habis pakai begitu saja sehingga zakat yang semestinya sebagai motor penggerak ekonomi hanya sekadar bantuan sosial. Kalau dilihat dari website Desa Juru Seberang banyak sekali potensi meliputi perkebunan, peternakan, hasil tangkap nelayan, penegelolaan hasil tangkap nelayan serta ekowisata mangrove. Di era globalisasi dan digitalisasi, inovasi digital tidak lagi menjadi hal yang istimewa. Salah satu aspek penting inovasi digital adalah digitalisasi layanan publik. Terkadang untuk meningkatkan trust masyarakat dalam pengelolaan program diperlukan inovasi digital. Nilai Indeks Masyarakat Digital Kab. Belitung Tahun 2024 adalah 50,03 dengan nilai pilar tertinggi adalah Pilar Keterampilan Digital 67,48 dan nilai pilar terendah adalah Pilar Pemberdayaan 30,45. Survey ini lakukan acak apakah dilakuan di masyarakat perkotaan atau perdesaan. Fishbone Diagram – Penyebab Program Kampung Zakat Desa Juru Seberang Tidak Berkembang Regulasi dan Kebijakan Belum Optimal Koordinasi Lintas Lembaga Lemah Kampung Zakat Tidak Berkembang

kecemburuan sosial pada kelompok lainnya yang mengakibatkan tingkat kepercayaan

Kurangnya Integritas dengan Program

Ekonomi Produktif Kurangnya Inovasi Digital Berdasarkan diagram fishbone perlu dilakukan kajian mendalam untuk menemukan alternatif kebijakan untuk menjadikan program Kampung Zakat Desa Juru Seberang menjadi berkembang bagi masyarakat Desa Juru Seberang. Sehingga tingkat pemerataaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial kemasyarakatan menjadi lebih optimal. Grid Analysis (Matrix Analysis) menjadi solusi untuk menemukan program lain untuk mengembangkan Kampung Zakat Desa Juru Seberang Kab. Belitung. Program tersebut antara lain :  Dukungan Kebijakan dan Pendanaan; Dukungan kebijakan merupakan keputusan yang di ambil oleh pengelola Kampung Zakat untuk mendukung implemantasi pengembangan Kampung Zakat serta mencapai tujuan yang diinginkan. Pengelola Kampung Zakat berkolaburasi dengan Instansi terkait untuk mendorong terciptanya peraturan desa ataupun peraturan bupati akan standarisasi Kampung Zakat. Hal ini dilakukan untuk menopang berkelanjutan dan memperluas dukungan akan keberadaan Kampung Zakat. Memang untuk pengelolaan zakat telah diatur dari regulasi yang telah ada tapi untuk turunan regulasi harus diciptakan. Rugulasi yang kuat akan mendukung pendanaan program Kampung Zakat dari berbagai sumber misalnya dana desa, CSR ataupun bentuk lainnya.  Penguatan Tata Kelola dan Koordinasi. Penguatan tata kelola dan koordinasi sangatlah penting dalam mengelola Kampung Zakat. Tanpa tata kelola yang solid mustahil pengelolaan program akan berjalan. Penguatan Tata Kelola yang wajib di lakukan adalah upgade Sumber Daya Manusia di Kampung Zakat dengan pelatihan. Selain tata kelola, koordinasi dalam memajukan Kampung Zakat, Koordinasi Lintas Sektoral menjadi Faktor Utama untuk kemajuaan Kampung Zakat seperti Kementerian Agama, Pemerintah Daerah/Desa, Baznas Prov/Kab, LAZ, BUMD, Perusahaan Swasta, Perguruan Tinggi. Dalam koordinasi ini akan menciptakan forum koordinasi lokal guna menyusun pedoman aturan operasional sederhana seperti peraturan desa[2].  Integrasi dengan Program Pemberdayaan Ekonomi Kampung Zakat Juru Seberang dalam pengembangan program mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama Rp. 20.000.000 sebagai stimulus dalam mengembangkan program Kampung Zakat dengan membelikan mesin penggiling ikan dan peralatan lainnya. Kedepannya pengelolan kampung zakat bersumber dari dana zakat, infaq dan shadaqah dengan berkolaburasi Baznas Prov/Kab, LAZ dan Dana CSR Perusahaan Swasta. Supaya dana zakat, infaq dan shadaqah berdaya guna, pengelolaan produk Kampung Zakat harus kolaburasi dengan UMKM dalam pendampingan usaha serta akses pasar[3]. Hal ini dilakukan untuk menciptakan produk yang dikelola mustahiq Kampung Zakat naik kelas dan bernilai jual.  Digitalisasi Pangelolaan Program Pengembangan pengelolaan program tidak terlepas dari pengunaan teknologi digital, hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisensi, efektifitas serta kualitas program[4]. Pengelola Kampung Zakat dituntut untuk melek transformasi digital guna semua program yang ada di Kampung Zakat tersampaikan melalui dunia maya.

Kurangnya Integritas dengan Program

MATRIK ANALISIS ATERNATIF KEBIJAKAN

PENGELOLAAN PROGRAM KAMPUNG ZAKAT DI DESA JURU SEBERANG KAB.BELITUNG PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG ALTERNATIF 1. Dukungan Kebijakan dan Pendanaan 2. Penguatan Tata Kelola dan Koordinasi KEBERTERIMAAN (15%) EFEKTIVITAS (25%) AKSESIBILITAS (50%) 7 1,05 Kebijakan ini sangat diterima bagi pengelola kampung zakat ada nya payung hukum dan pendanaan dalam mengembangkan program Kampung Zakat Juru Seberang 7 1,75 Lebih memudahkan pengelola untuk menjalankan program Kampung Zakat Juru Seberang apabila kebijakan ini dilaksanakan 7 3,5 9 1,35 5 1,25 Butuh Anggaran yang besar dalam melakukan upgrade kapabilitas SDM dalam Manajemen dan Tata Kelola Kampung Zakat Pengelola Kampung Zakat sangat setuju apabila adanya pelatihan dalam mengupgrade Manajemen dan Tata Kelola Kampung Zakat 5. Integrasi dengan Program Pemberdayaan 8 1,2 7 1,75 Pengelola Kampung Zakat bisa melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama sebagai leding sektor dalam proses dukungan kebijakan serta mencari pendanaan dalam mengembangkan Kampung Zakat 8 4 Pengelola Kampung Zakat bisa melakukan kapalitas SDM dalam Manajemen dan Tata Kelola Kampung Zakat dengan berkolaburasi instansi terkait 7 3,5 LEGAL SUITTABILITY (10%) 7 0,7 Instrumen Hukum ada apabila pengelola Kampung Zakat berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk membuat turunan realisasi 7 0,7 Instrumen Hukum ada apabila Pengelola Kampung Zakat dalam mengupgrade kapabilitas SDM dalam Manajemen dan Tata Kelola Kampung Zakat 8 0,8 TOTAL 7 7,3

MATRIK ANALISIS ATERNATIF KEBIJAKAN

Ekonomi

8. Digitalisasi Pangelolaan Program Kebijakan ini sangat Program Pemberdayaan diterima bagi pengelola Ekonomi akan tercipta kampung zakat guna di Kampung Zakat menciptakan Pemberdayaan Ekonomi Kampung Zakat 8 1,2 Kebijakan ini sangat diterima bagi pengelola kampung zakat guna mengembangkan program Kampung Zakat Juru Seberang 7 1,75 Lebih memudahkan pengelola Kampung Zakat dalam mempromosi program kampung zakat Pengelola Kampung Zakat bisa berkolaburasi UMKM, Koperasi dalam pendampingan usaha Kampung Zakat Instrumen Hukum ada apabila Pengelola Kampung Zakat mengintegrasi denga program pemberdayaan ekonomi 7 3,5 7 0,7 Instrumen Hukum ada apabila Pengelola Kampung Zakat dalam digitalisasi program Kampung Zakat Pengelola Kampung Zakat bisa membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dalam digitalisasi program 7,25 7,14

Ekonomi

REKOMENDASI

Berdasarkan hasil analisis terhadap empat alternatif kebijakan, penguatan tata kelola dan koordinasi antar lembaga menjadi prioritas utama dalam pengembangan Program Kampung Zakat di Desa Juru Seberang. Penguatan tata kelola diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antar pihak yang terlibat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat proses pemantauan dan evaluasi program. Koordinasi yang baik antara Kementerian Agama, pemerintah daerah dan desa, BAZNAS, LAZ, serta pihak terkait lainnya menjadi dasar agar pelaksanaan Program Kampung Zakat dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan[5]. Selain penguatan tata kelola, Program Kampung Zakat perlu diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif agar penyaluran zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu meningkatkan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui peningkatan keterampilan, pendampingan usaha, dukungan permodalan, serta pengembangan potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat Desa Juru Seberang. Dengan demikian, mustahiq tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi dapat berkembang menjadi masyarakat yang lebih mandiri secara ekonomi[6]. Pengembangan program juga perlu didukung oleh digitalisasi pengelolaan, dukungan kebijakan dan pendanaan, serta kolaborasi lintas sektor. Pemanfaatan teknologi dapat membantu dalam pengelolaan data mustahiq, dokumentasi, penyaluran, pelaporan, dan penyebarluasan informasi program[7]. Sementara itu, dukungan regulasi dan sumber pendanaan yang memadai diperlukan untuk menjaga keberlangsungan program. Kolaborasi dengan sektor swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat juga perlu diperkuat agar sumber daya, pengetahuan, dan potensi lokal dapat dimanfaatkan secara optimal[8]. Dalam jangka panjang, diperlukan peta jalan (roadmap) pengembangan Program Kampung Zakat yang disertai indikator keberhasilan dan evaluasi secara berkala. Langkah ini penting untuk memastikan program tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi mampu menghasilkan perubahan yang berkelanjutan dalam kehidupan masyarakat[9]. Dengan penguatan tata kelola, pemberdayaan ekonomi, digitalisasi, serta sinergi antar pihak, Program Kampung Zakat Desa Juru Seberang diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat[10].

REKOMENDASI

DAFTAR PUSTAKA

[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] M. Mahfiyah, “Strategi Pengelolaan Manajemen Kampung Zakat Terpadu (Studi Kasus di Kabupaten Jember),” J. Ekon. dan Bisnis Islam, vol. 1, no. 1, pp. 61–72, 2022, doi: 10.56013/jebi.v1i1.973. I. Purbasari, “Pengelolaan Zakat Oleh Badan Dan Lembaga Amil Zakat Di Surabaya Dan Gresik,” Mimb. Huk. - Fak. Huk. Univ. Gadjah Mada, vol. 27, no. 1, p. 68, 2015, doi: 10.22146/jmh.15911. Maltuf Fitri, “Management of Productive Zakat as an Instrument for Improving People’s Welfare,” Econ. J. Islam. Econ., vol. 8, no. 1, pp. 149–173, 2017. M. Z. Miftahul Muharromi, Moch. Basori, “Digitalisasi Pengelolaan Zakat : Penguatan Transparansi dan Efesiensi dalam Keuangan Publik Islam,” J. Islam. Econ. Stud. Pract., vol. Vol. 4, no. 2, pp. 256–266, 2025. H. Kamaruddin, “Pemberdayaan Ekonomi Umat Berkelanjutan Melalui Program Kampung Zakat di Kampung Oesalaen Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur,” J. Ilm. Gema Perencana, vol. 4, no. 1, pp. 119–138, 2025, doi: 10.61860/jigp.v4i1.190. B. Provinsi and K. Bangka, “Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pengaruh Social Capital Terhadap Minat Membayar Zakat Dengan Loyalitas,” vol. 4, no. August, pp. 1792–1801, 2026. Irawan Basri DHusnaini WArtikel R et al., “Jambura Accounting Review Journal homepage,” Homepage, vol. 6, no. 2, pp. 488–501, 2025. Ramadhan Ridho Fadlulloh Iswandi and Mudji Kuswinarno, “Transformasi Pengembangan Sumber Daya Manusia di Era Digital,” Inisiat. J. Ekon. Akunt. dan Manaj., vol. 4, no. 1, pp. 250–262, 2024, doi: 10.30640/inisiatif.v4i1.3525. N. Arifah and K. Rahman, “EVALUASI PROGRAM KAMPUNG ZAKAT DALAM TAMANSARI KECAMATAN KARANGMONCOL PURBALINGGA ( Studi pada LAZISMU Purbalingga ),” J. Sains Student Res., vol. 3, no. 6, pp. 848–856, 2025. N. Azizah, “Governance Melalui Implementasi Zakat,” J. Masharif al-Syariah, vol. 11, no. 1, pp. 1–20, 2026.

DAFTAR PUSTAKA



Flipbook Gallery

Magazines Gallery

Catalogs Gallery

Reports Gallery

Flyers Gallery

Portfolios Gallery

Art Gallery

Home


Fleepit Digital © 2021