Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah – Ringkasan Singkat
Ringkasan untuk blog
- Tujuan utama penugasan PNS adalah meningkatkan efektivitas tugas dan kinerja organisasi serta mendukung pengembangan karier, dengan opsi penugasan baik di dalam maupun di luar instansi induk. Batas waktu penugasan adalah maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang jika disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi induk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kriteria dan mekanisme penugasan mencakup persyaratan seperti kualifikasi dan kompetensi yang relevan, integritas moral yang baik, serta penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir. Jenis jabatan yang bisa diberikan penugasan meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Penugasan diputuskan melalui surat keputusan instansi induk dengan kemungkinan delegasi persetujuan kepada pejabat berwenang, dan untuk penugasan di luar negeri mengikuti ketentuan kementerian terkait.
- Rangka hukum dan tata cara operasional meliputi landasan UU Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), PP tentang Manajemen PNS (PP 11/2017, sebagaimana diubah oleh PP 17/2020), serta Permen PANRB 35/2018. Penetapan penugasan dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara, dengan ketentuan khusus terkait penugasan khusus dan penanganan jika kinerja tidak memenuhi target, serta hak PNS untuk kembali ke jabatan induk setelah tugas selesai.
One Learning Center-Penugasan PNS - Flipbook by Fleepit