NOMOR 5 TAHUN 2024 BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI
menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis maupun secara elektronik yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan Menko Polhukam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam penyusunan dan pengelolaan Naskah Dinas di Kemenko Polhukam yang memuat beberapa hal diantaranya yaitu, pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas, aturan penyusunan naskah dinas, pengabsahan, penggunaan lambang negara, logo dan cap dalam naskah dinas, naskah dinas elektronik, perubahan dan pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas. Dengan diterbitkannya Peraturan Peraturan Menko Polhukam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas dalam versi buku pedoman, diharapkan setiap pegawai dapat secara mudah memahami setiap ketentuan yang diatur dalam Tata Naskah Dinas dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya sehari-hari. Pada akhirnya kami berharap buku pedoman ini dapat digunakan oleh seluruh Pegawai Kemenko Polhukam dan dilaksanakan secara komprehensif dan optimal. i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………...ii Dasar Hukum ...................................................................................1 Definisi Tata Naskah Dinas ..............................................................2 Gambaran Umum Perbedaan..........................................................3 BAB I Jenis dan Format Naskah Dinas .............................................4 1. Jenis Naskah Dinas Arahan .................................................5 Format Naskah Dinas Arahan .............................................6 2. Jenis Naskah Dinas Korespondensi.....................................9 Format Naskah Dinas Korespondensi ...............................10 3. Jenis Naskah Dinas Khusus................................................15 Format Naskah Dinas Khusus............................................16 BAB II Pembuatan Naskah Dinas ...................................................28 Penggunaan Kop Naskah Dinas ..........................................29 Penomoran Naskah Dinas...................................................30 Penggunaan Kertas, Amplop dan Tinta............................34 Jenis Huruf, Kata Penyambung dan Batas Ruang Tepi.......35 Nomor Halaman, Tembusan dan Lampiran .......................36 Tanda Tangan dan Paraf Koordinasi...................................37 Cap Dinas.............................................................................38 Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat …………..…39 Format Melipat Kertas.........................................................40 BAB III Pengamanan Naskah Dinas ...............................................43 BAB IV Pejabat Yang Berwenang Menandatangi Naskah Dinas....43 Kewenangan Mandat.........................................................44 BAB IV Pengendalian Naskah Dinas ...............................................47 ii
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 3 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 4 Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas 1
pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 2
Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2017 Permenko Polhukam Nomor 5 Tahun 2024 1. Sistematika Penulisan mengacu pada Perka ANRI Nomor 2 Tahun 2014 Sistematika Penulisan mengacu pada Perka ANRI nomor 5 Tahun 2021 2. Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan sebagai salah satu bentuk naskah dinas pengaturan Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan ditetapkan Dalam Peraturan Menteri/ Keputusan Menteri 3. Naskah dinas Penugasan: • Surat Tugas • Surat Perintah Naskah dinasPenugasan: Surat Perintah : 1. Pelaksanaan Kegiatan 2. Pembentukan Tim Kerja (Squad Team) 4. Korespondensi Eksternal: • Surat Dinas • Undangan Korespondensi Eksterrnal: Surat Dinas 5. Penomoran undangan internal menggunakan kode -UN Penomoran undangan Internal menggunakan kode -B 6. Mengatur format naskah Perjanjian Format naskah perjanjian tidak diatur (mengacu pada peraturan perundangundangan tentang perjanjian) 7. Belum mengatur format sertifikat dan piagam Mengatur format Sertifikat dan Piagam 8. Hanya mengatur kewenangan penandatanganan untuk pejabat struktural Mengatur kewenangan penandantanganan untuk pejabat fungsional 9. Belum mengatur Tata Naskah Dinas Elektronik Sudah mengatur Tata Naskah Dinas Elektronik 3
Naskah Dinas Naskah Dinas Naskah Dinas Arahan Korespondensi Khusus 4
Pengaturan: 1. Peraturan Menteri 2. Instruksi 3. Surat Edaran 4. SOP Penetapan: 1.Keputusan Menteri 2.Keputusan Sekretaris Kementerian Penugasan: 1. Surat Perintah pelaksanaan kegiatan 2. Surat Perintah Pembentukan Squad Tim 5
MATBIRO PERENCANAAN DA Format dan tatacara penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan Format dan tatacara penyusunan Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara pembentukan keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator. Jenis, susunan, bentuk, dokumen, dan penetapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. Format Instruksi 6
Fleepit Digital © 2021