Perubahan lingkungan Oleh: Nita Afriani
Menurut UU No. 23 tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang mempengaruhi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup.
Masuknya atau dimasukannya semua benda atau komponen lainnya oleh kegiatan manusia sehingga kualitas lingkungan turun sampai tidak berfungsi dengan baik.
Lingkungan dikatakan tercemar apabila kadar polutan di atas ambang batas zat yang mencemari lingkungan polutan semua hal yang menimbulkan penurunan kualitas lingkungan
Udara Tanah Air Pencemaran
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat masuknya organisme atau zat tertentu yang menyebabkan menurunya kualitas air tersebut.
LANGSUNG TIDAK LANGSUNG Berupa elfuen (buangan) yang langsung dibuang ke dalam air. Merupakan kontaminan yang masuk melalui air tanah akibat pencemaran air permukaan oleh limbah industri/domestik. Contohnya adalah air sungai, saluran air, selokan, laut, dan danau. Contohnya deterjen, tinja, tembaga, pestisida dan merkuri hasil tambang.
Indikator Parameter yang Diukur Fisik Suhu, Kekeruhan, Warna, Bau, Rasa, Total Padatan Tersuspensi (TSS), Total Padatan Terlarut (TDS) Kimia pH, Dissolved Oxygen (DO), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Nutrien (Nitrat, Fosfat), Logam Berat (Merkuri, Timbal, Kadmium, Kromium), Senyawa Organik Beracun (Pestisida, Herbisida, Polychlorinated Biphenyls/PCB), Klorida, Sulfat Biologi Total Coliform, Fecal Coliform (E. coli), Bakteri Patogen (Salmonella, Vibrio cholerae), Virus, Protozoa, Alga beracun Radioaktif Konsentrasi Radionuklida (misalnya Cesium-137, Strontium-90)
Fleepit Digital © 2021