One Learning Center-Penugasan PNS

MODUL




MODUL

PEMBELAJARAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH Disusun oleh: Tim OLC Kanreg I BKN

MODUL

PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI

PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah PENDAHULUAN Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara pada instansi induk/instansi asal, seorang PNS dapat melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah diluar intansi induknya/instansi asalnya dalam jangka waktu tertentu dengan memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi serta pengembangan karir PNS. Penugasan PNS diberikan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induk/instansi asal. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1

PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI

JENIS PENUGASAN

Penugasan PNS terdiri atas: 1. Penugasan pada Instansi Pemerintah; dan 2. Penugasan di luar Instansi Pemerintah PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH 1. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah, terdiri atas: 2. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan 3. Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. 4. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi: 5. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus; dan 6. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif. 7. Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 8. kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi; 9. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; 10. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan 11. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi. 12. Dalam hal Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah untuk melaksanakan Tugas Jabatan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Penugasan PNS ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENUGASAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH 1. Penugasan PNS di luar Instansi Pemerintah b yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu 2. Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Penugasan pada: a. proyek pemerintah; b. organisasi profesi; c. organisasi internasional; dan d. badan atau instansi lain, yang ditentukan pemerintah. 3. Penugasan PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan; atau b. jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah. 2

JENIS PENUGASAN

KRITERIA DAN MEKANISME PENUGASAN

PNS yang diberikan Penugasan harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki sebagai berikut: memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dibutuhkan oleh organisasi. Jenis atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Jenis atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri untuk ditetapkan. Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan fungsional. PNS diberikan Penugasan atas dasar: permintaan instansi yang membutuhkan; dan Penugasan dari instansi induknya. Penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditetapkan dalam surat keputusan instansi induk dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah/di Luar Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 kepada Pejabat yang Berwenang. Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang melaksanakan Penugasan diberhentikan dari jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS. Dikecualikan dari angka 9 bagi PNS yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang bersifat melekat dalam jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana angka 7 dapat diangkat ke dalam jabatan pada instansi induknya dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan jabatan. 3

KRITERIA DAN MEKANISME PENUGASAN

KRITERIA DAN MEKANISME PENUGASAN

Pimpinan instansi induk menyampaikan surat pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan tugas Jabatan Khusus/jabatan Pimpinan Tinggi/Jabatan Administrasi/Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: uraian urgensi Penugasan yang meliputi: kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi; kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi; dan urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan tugas Jabatan Khusus. surat permintaan Instansi Pemerintah; dan surat persetujuan instansi induk. Menteri menetapkan rekomendasi atas pemberitahuan Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah. Penetapan Menteri digunakan sebagai salah satu dasar penetapan surat keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk. Instansi Pemerintah menyampaikan pelaksanaan Penugasan kepada Menteri. Tata cara penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Tata cara penetapan Penugasan PNS pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 4

KRITERIA DAN MEKANISME PENUGASAN

PENUTUP

Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah mulai berlaku, PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah tetap dapat diberikan Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus dengan persetujuan tertulis dari Menteri Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka. 5

PENUTUP



Flipbook Gallery

Magazines Gallery

Catalogs Gallery

Reports Gallery

Flyers Gallery

Portfolios Gallery

Art Gallery

Home


Fleepit Digital © 2021