PKN KLS 9

SMP Negeri 2 Kemiri




SMP Negeri 2 Kemiri

KOMBEL Tahun Ajaran 2024/2025 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Nama Kelas Kelas 9 SEMESTER 1 : : Prepared By: Muh. Syahrir, S. Pd.

SMP Negeri 2 Kemiri

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dimaksudkan

untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang– undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas, dikaitkan dengan sejumlah tema kewarganegaraan yang diharapkan dapat mendorong peserta didik menjadi warga negara yang baik melalui kepeduliannya terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya. Kepedulian tersebut ditunjukkan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan dirinya. Atas kontribusinya, kami mengucapkan banyak terima kasih. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat untuk kemajuan dunia pendidikan di tanah air tercinta ini. Tangerang, Agustus 2024 Penulis DELL 1

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dimaksudkan

Kata Penganta .................................................................................................................................... i

Daftar Isis ............................................................................................................................................ ii Bab 1 DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA dan PANDANGAN HIDUP BANGSA ......................................................................... 3 A. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup .................. 3 1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)................................................................. 4 2. Masa Orde Lama (1959-1966)................................................................................. 5 3. Masa Orde Baru ........................................................................................................ 6 4. Masa Reformasi (1998 - sekarang) ........................................................................ 7 B. Dinamika Nilai-nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan zaman .............. 7 1. Hakikat Ideologi Terbuka ....................................................................................... 8 2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka............................................... 9 C. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan............................ 10 1. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum .......... 10 2. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi ............................. 11 3. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Sosial Budaya .................................. 11 4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Pertahanan Keamanan .................. 11 Uji Kompetisi Bab 1 ............................................................................................................. 12 Bab 2 PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 .............................................................................................. 15 A. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . 16 1. Alinea Pertama .......................................................................................................... 16 2. Alinea Kedua ............................................................................................................. 16 3. Alinea Ketiga ............................................................................................................. 17 4. Alinea Keempat ........................................................................................................ 17 B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . 17 1. Hakikat Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .............................................................................................. 17 2. Arti Penting Pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .............................................................................................. 18 DELL 2

Kata Penganta .................................................................................................................................... i

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 ............................................................................... 18 Uji Kompetensi Bab 2 .......................................................................................................... 19 Bab 3 KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ..................... 22 A. Hakikat Teori Kedaulatan .......................................................................................... 22 1. Pengertian Kedaulatan ............................................................................................ 22 2. Teori Kedaulatan ...................................................................................................... 23 B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia .......................... 25 C. Melaksanakan Prinsip-prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ............................................................................... 29 1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia ............................. 29 2. Perkembangan system Pemerintahan Negara Republik Indonesia .............. 33 3. Lembaga-Lembaga Negara .................................................................................... 35 Uji Kompetensi Bab 3 .......................................................................................................... 42 Daftar Pustaka....................................................................................................................... 47 DELL 3

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD Negara

A. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental. Implikasi Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut. Sedangkan sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Dengan demikian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada DELL 4

A. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

di Indonesia. Ini berarti, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan

kepribadian bangsa Indonesia. 1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959) Sejak awal kemerdekaan seluruh rakyat Indonesia bertekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri yang baru saja lepas dari belenggu penjajahan dengan berupaya mempertahankan kemerdekaan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Upayaupaya tersebut, di antaranya sebagai berikut. a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat digagalkan. b. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962. c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan sebuah gerakan separatisme dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesarnya adalah Seram, Ambon, dan Buru. RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia pada bulan November 1950, tetapi konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963. Kekalahan di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966. d. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual tahun 1957-1958 di Sumatra dan Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. e. APRA (Angkatan Perang Ratu Adil). Angkatan Perang Ratu Adil merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan DELL 5

di Indonesia. Ini berarti, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan

membebaskan Indonesia dari tirani. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan

bentuk negara federal di Indonesia, serta memiliki tentara sendiri bagi negara-negara RIS. APRA melakukan pemberontakan pada tanggal 23 Januari 1950, dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Westerling merencanakan untuk menyerang Jakarta, tetapi usahanya dapat digagalkan. Berkat APRIS mengirimkan pasukannya yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di samping itu upaya yang dilakukan oleh Drs. Mohamad Hatta sebagai Perdana Menteri RIS waktu itu berhasil melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda yang menginginkan pembubaran Republik Indonesia Serikat dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. f. Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang berisi: membubarkan Badan Konstituante; Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku; serta segera akan dibentuk MPRS dan DPAS. 2. Masa Orde Lama (1959-1966) Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno. Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, di antaranya sebagai berikut. a. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas. b. Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. DELL 6

membebaskan Indonesia dari tirani. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan

c.

Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPRGR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden. Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya 3. Masa Orde Baru Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan PKI tersebut membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yaitu dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi di bawah naungannya, dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Begitu juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia. Secara pasti, sedikit demi sedikit kekuasaannya berkurang, bahkan lengser dari jabatannya sebagai Presiden. Hal tersebut terjadi dengan dikeluarkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jenderal Soeharto sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 pada tanggal 20 Pebruari 1967. Perpindahan kekuasaan ini, dikukuhkan oleh MPRS dalam sidang istimewanya tanggal 7 Maret 1967 yang dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967 yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu. Era baru dalam pemerintahan, dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto DELL 7

c.

dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era tersebut kemudian dikenal sebagai

Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. 4. Masa Reformasi (1998 - sekarang) Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri. Terdapat beberapa hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba dan minuman keras, aksi anarkisme, serta vandalisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan, dan penurunan moral. Hal ini ditandai dengan adanya konlik di beberapa daerah, tawuran antarpelajar, serta tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan. Kewaspadaan dan kesiapan, harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal ini lebih penting artinya, karena sebagian besar bangsa kita termasuk masyarakat berkembang. Cita-cita bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus selalu menjadi semangat untuk mencapainya. Maka, diperlukan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di segala aspek kehidupan. B. Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan DELL 8

dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era tersebut kemudian dikenal sebagai



Flipbook Gallery

Magazines Gallery

Catalogs Gallery

Reports Gallery

Flyers Gallery

Portfolios Gallery

Art Gallery

Home


Fleepit Digital © 2021