Pemicu kebijakan ini adalah upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan pedoman nasional mengenai jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Tujuan utama langkah ini adalah menjaga stabilitas pasokan pangan dan harga, serta meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi kekurangan pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. (Hal. N/A)
Ruang lingkup dan definisi utama menekankan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi (CPP Provinsi) adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi. Dokumen ini juga menjabarkan makna beberapa istilah penting seperti rawan pangan, rawan pangan transien, kerawanan pangan pasca bencana, dan keadaan darurat, serta menegaskan peran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi serta Perum Bulog dalam pengelolaan dan distribusinya. (Hal. N/A)
Skema penyediaan dan penyaluran CPP Provinsi melibatkan dua jalur utama: mekanisme atas usulan dari pemerintah daerah (bottom-up) dan mekanisme perintah langsung dari Gubernur (top-down). Prosesnya mencakup identifikasi sasaran rumah tangga penerima, verifikasi jumlah keluarga sasaran, persetujuan penyaluran, serta penyaluran dari gudang hingga ke kantor desa/kelurahan sebagai titik bagi. Biaya penyaluran ditanggung oleh pemerintah provinsi, dan setiap tahap didokumentasikan melalui berita acara serah terima yang dilaporkan kepada pihak berwenang setempat. (Hal. N/A)