Dokumen ini menjelaskan bahwa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, beserta Balai Bahasa Provinsi Riau sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis, memiliki tanggung jawab mengembangkan serta melindungi bahasa dan sastra Indonesia di tingkat provinsi. Dalam upaya revitalisasi bahasa daerah, lembaga ini terlibat aktif dalam Gerakan Literasi Nasional untuk meningkatkan kualitas bahan bacaan bagi para pelajar. Provinsi Riau sendiri kaya akan cerita rakyat yang berbahasa Melayu Riau maupun bahasa Indonesia, dan pada tahun 2021 Balai Bahasa Provinsi Riau melakukan penjaringan serta penerjemahan teks cerita rakyat berbahasa Melayu Riau ke bahasa Indonesia. Hasilnya mencatat 23 judul cerita dari 12 kabupaten/kota di Riau, sebuah langkah nyata untuk menjaga kearifan lokal sekaligus memperkaya literasi publik. (Halaman iii)
Proses penerjemahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menumbuhkan karakter bangsa melalui cerita-cerita rakyat yang mengandung nilai-nilai penting seperti kejujuran, kedisiplinan, toleransi, kerja keras, religiositas, kreativitas, kemandirian, peduli lingkungan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut diharapkan membentuk sikap mental pembaca sehingga generasi muda tumbuh menjadi individu yang berkarakter, bermartabat, dan mulia. Buku ini pun dirancang untuk menawarkan gambaran baru tentang cerita rakyat Provinsi Riau kepada pembaca, terutama para pelajar. Di samping itu, penghargaan ditujukan kepada penulis, penerjemah, ilustrator, penyunting, dan tim Balai Bahasa Provinsi Riau atas kerja keras mereka yang mewujudkan karya ini, meski tetap ada kesadaran akan kekurangan dalam proses panjang penerbitan. (Halaman iii)
Bagian sambutan menegaskan komitmen untuk terus membangun budaya literasi di kalangan masyarakat, sambil membuka ruang untuk kritik membangun dari pembaca. Penutupnya menyiratkan harapan agar upaya penerbitan seperti ini tercatat sebagai kontribusi positif bagi budaya belajar di Indonesia, serta mengajak seluruh pihak terkait untuk terus mendorong minat membaca sebagai bagian dari pembentukan karakter bangsa. Penutup ini juga menegaskan doa agar segala kerja keras mendapat berkah dan manfaat bagi para pembaca. (Halaman iii)
Sekapur Sirih memaparkan gambaran inti cerita Selendang Delima: seorang anak perempuan lahir karena memakan buah delima yang dilarang oleh saudara lelakinya, lalu mengalami perlakuan tidak adil dari enam adik ipar raja. Kisah ini berasal dari masyarakat sekitar Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan menonjolkan bagaimana syair yang dilantunkan oleh tokoh utama membantu raja memahami kejadian yang tersembunyi sebelumnya. Ketika sang raja marah dan berencana menghukum putri serta mereka yang bersalah, Selendang Delima memohon pembatalan atas rencana tersebut karena telah memaafkan semua orang yang terlibat. Sifat pemaafnya akhirnya meredam kemarahan sang raja, menunjukkan nilai-nilai pengampunan dan kedewasaan emosional sebagai inti cerita. (Halaman iv)
Cerita ini dipastikan mengambil latar budaya dan komunitas lokal di Riau, menegaskan pentingnya pelestarian cerita rakyat sebagai bagian dari kearifan lokal. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak hanya bersifat hiburan, melainkan juga mengandung pesan moral, estetika, serta unsur pendidikan dan religi yang relevan bagi pembaca masa kini. Upaya menjadikan cerita-cerita rakyat seperti ini sebagai bahan bacaan berkualitas sejalan dengan agenda literasi nasional dan upaya mengangkat identitas budaya daerah melalui bahasa Indonesia yang lebih luas peminatnya. (Halaman iv)
Secara umum, dokumen ini menekankan bahwa koleksi cerita rakyat Riau yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia bertujuan memperkaya pilihan bacaan pelajar, sekaligus menjadi wadah bagi penanaman nilai-nilai positif yang dapat membangun karakter bangsa. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kritis terhadap warisan budaya daerah, agar generasi muda dapat memahami serta menghargai kearifan lokal sebagai modal identitas nasional. (Halaman iv)
Rincian publikasi menunjukkan judul karya, penulis utama, penerjemah, penyunting, ilustrator, serta penata letak yang terlibat dalam penerbitan ini. Dokumen mencatat kolaborasi antara Balai Bahasa Provinsi Riau dan Penerbit Candi (anggota Ikatan Penerbit Indonesia), dengan terbit pada tahun 2021. Informasi hak cipta menegaskan bahwa isi buku dilindungi undang-undang, dan penggunaan materi secara komersial wajib mendapat izin tertulis dari penerbit. Buku ini memiliki jumlah halaman sebanyak 46, dengan ukuran fisik 21 cm, serta termasuk Katalog Dalam Terbitan (KDT) yang mencatat kontributor seperti Irsal Fauzana untuk judul tersebut. (Halaman viii)