Menurut UU No. 23 tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang mempengaruhi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup.
Pencemaran lingkungan terjadi ketika ada masuknya atau dimasukannya benda atau komponen lainnya oleh kegiatan manusia sehingga kualitas lingkungan menurun sampai tidak berfungsi dengan baik. Pencemaran dikatakan terjadi apabila kadar polutan di atas ambang batas zat yang mencemari lingkungan. Ada beberapa macam pencemaran lingkungan seperti udara, tanah, dan air.
Pencemaran air adalah perubahan keadaan di tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan, dan air tanah akibat masuknya organisme atau zat tertentu yang menyebabkan menurunnya kualitas air tersebut.