Edisi terbaru Bulletin Kepegawaian membahas implementasi Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) dalam instansi pemerintah sebagai respons terhadap pandemi Covid-19. WFH telah menjadi kebijakan penting untuk menjaga produktivitas dan pelayanan tanpa mengurangi kualitas. Selain itu, WFA menjadi wacana yang lebih besar dalam menciptakan fleksibilitas kerja yang optimal. Penerapan kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dalam sistem kerja, pengaturan disiplin pegawai, serta evaluasi kinerja untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik (p. 1-2).
Instansi Pemerintah Daerah, seperti Provinsi Jawa Tengah, telah mengadaptasi kebijakan WFH dengan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. Fleksibilitas kerja ini memungkinkan pelaksanaan tugas di kantor dan/atau di rumah selama pemulihan pandemi Covid-19. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan menunjukkan dinamika respon pegawai, tantangan dalam pengawasan kinerja, serta kendala infrastruktur yang perlu diatasi. Meskipun WFH telah mengakselerasi transformasi digital, masih diperlukan mekanisme kontrol kinerja yang efektif dan pemenuhan sarana teknologi informasi untuk mendukung kinerja ASN di masa depan (p. 2-3).
Konsep Work From Anywhere (WFA) menjadi langkah proaktif selanjutnya dalam menciptakan fleksibilitas kerja yang optimal. Sebagai bagian dari Flexible Working Arrangement, WFA memungkinkan penyesuaian waktu dan tempat kerja yang bervariasi dengan tujuan mencapai keseimbangan kerja-hidup yang optimal serta efektivitas dalam mencapai sasaran kerja organisasi. Skema fleksibel working seperti jam kerja leluasa dan telecommuting menjadi pilihan dalam menciptakan sistem kerja yang adaptif dan efisien (p. 3).
Bulletin Kepegawaian Kanreg I BKN 2022 - Flipbook by Fleepit