Bulletin Kepegawaian Vol. 21 | Desember 2021 informa f dan solu f Semangat Berkompetisi, Semangat Beraksi, Semangat Melayani VOL. 21 | DESEMBER 2021 1
Salam Redaksi Assalamu’alaikum Wr. Wb. Pembaca yang budiman, Hanya ungkapan rasa syukur dan Puji yang sangat dalam kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunian-Nya kami Tim Bulletin Kepegawaian Kantor Regional I BKN Yogyakarta dapat menyelesaikan Bulletin Kepegawaian Edisi tahun 2021 ini dengan tepat waktu. Ditengah kondisi pandemi yang masih melanda, tentunya semangat dan militansi kerja harus tetap terjaga bahkan diharapkan dapat melejitkan beragam potensi yang kita miliki. Pembaca budiman, adanya pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa pada semua lini tidak terkecuali pada aspek pemerintahan. Skema work from home manjadi salah satu kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi peningkatan kasus covid-19. Selain itu, pengaturan kebijakan work from office juga dijalankan secara ketat dan terstruktur sesuai dengan protokol kesehatan. Penyesuaian proses bisnis dan mekanisme kerja menjadi tuntutan utama, bagaimana menyuguhkan proses kerja yang tidak hanya kompatibel dengan penerapan protokol kesehatan namun juga selaras dengan kebijakan pemerintah dalam menjalankan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Terkait hal tersebut, bulletin kepegawaian pada edisi kali ini sedikit banyak mengangkat topik mengenai kegiatan-kegiatan Kantor Regional I BKN Yogyakarta yang bersinggungan dengan akselerasi di tengah pandemi. Beberapa diantaranya seperti penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS berbasis protokol kesehatan. Upaya Kanreg I BKN Yogyakarta dalam mendorong kinerja instansi daerah melalui pemberian Kanreg I BKN Award, layanan coaching clinic substansi kepegawaian, layanan helpdesk virtual, pemilihan pegawai teladan, serta beragam informasi lainnya. Tema seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kami angkat sebagai topik utama, kami gali secara lebih mendalam tidak hanya melihat aspek rutinitasnya semata. Tahun 2021 sebagai tahun seleksi yang akan menghasilkan calon ASN sudah selayaknya tidak hanya hingar bingar pada proses seleksinya semata melainkan juga output yang dihasilkannya. Para juara seleksi yang telah berjuang dan mampu menjadi pemenang, harus kita tantang konsistensinya hingga ranah kerja. Bagaimana mereka tetap mampu menjadi juara, mampu berkinerja serta menjadi agen perubahan di teempat kerja. Akhir kata, semoga Bulletin Kepegawaian edisi kali ini mampu memberikan pencerahan bagi pembaca sekalian, dapat menjadi sumber inspirasi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selamat membaca dan menikmati informasi yang Bulletin Kepegawaian sajikan. 2 SUSUNAN REDAKSI Penanggung Jawab: Anjaswari Dewi Redaktur: Muh. Jisron Editor: Ridlowi Reporter: Hanum Sofia NM Desain Grafis: Hanif Rahmawan Fotografer: Hanum Sofia NM Email: humaskanreg1bkn@gmail.com Redaksi Bulletin Kepegawaian menerima tulisan/artikel untuk dimuat dalam bulletin ini maupun di website Kanreg I BKN Yogyakarta. Semua tulisan yang masuk menjadi hak milik Bulletin Kepegawaian dan akan dilakukan proses editing tanpa mengurangi substansi dari materi. Panjang tulisan antara 1000-1200 kata, dikirim ke redaksi Bulletin Kepegawaian, Kanreg I BKN Yogyakarta, Jl. Raya Magelang Km. 7,5 Yogyakarta, Email: humaskanreg1bkn@gmail.com BULETIN KEPEGAWAIAN
UTAMA 04 08 11 12 14 17 19 20 21 22 23 25 26 Semangat Berkompetisi, Semangat Beraksi, Semangat Melayani MELIHAT ASA PENSIUN DAN PENSIUN DINI PNS Berusia 73 Tahun, BKN Terus Berkarya Dengan Kerja Nyata MANAJEMEN KEPEGAWAIAN HIBRID; MAMPUKAH KITA? PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN; DATAKU TANGGUNG JAWABKU Product Life Cycle BKN dan Tantangan Disrupsi Teknologi TINGKATKAN PEMAHAMAN MANAJEMEN KINERJA PNS MELALUI COACHING CLINIC SEDERHANA NAMUN MERIAH; PERAYAAN HUT RI KE-76 Gowes Bersama Tingkatkan Sinergitas Helpdesk SSCASN Virtual, Solusi Melayani Ditengah Pandemi Kanreg I BKN Award 2021 Sasar Lima Kategori Penilaian Kesiapan UPT BKN Semarang Jelang SKD CASN 2021 27 28 29 30 32 34 35 36 37 39 40 42 Pemilihan Pegawai Teladan 2021; Semua Dapat Berpartisipasi Seluruh Petugas CAT Berkomitmen Memberikan Layanan Berintegritas Rakornas Kepegawaian 2021 Rekomendasikan Pengelolaan Birokrasi Secara Dinamis Delapan Instansi Wilayah Kanreg I BKN Raih BKN Award 2021 Plt. Kepala BKN Apresiasi Penyelenggaraan SKD Di Wilayah Kerja Kanreg I BKN Sinergitas Tiga Lembaga Hadirkan Layanan “SULUH” Kanreg I BKN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi WBS Kanreg I BKN Menjadi Prototipe Nasional Menilik Kegiatan Penilaian Kompetensi di Kabupaten Tegal Agar Kerja TidakSekedar Kerja Wisata Virtual: Wisata Murah dari Rumah PERUNDANG-UNDANGAN KOMISI II DPR RI APRESIASI PELAKSANAAN SKD CPNS DI KANREG I BKN VOL. 21 | DESEMBER 2021 3
Semangat Berkompetisi, Semangat Beraksi, Semangat Melayani Perhelatan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tetap menjadi momen yang ditunggu oleh masyarakat. Di tahun 2021, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan secara resmi perihal time table pelaksanaan penerimaan CASN, baik untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, maupun PPPK Non-Guru. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan pendafataran dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 26 Juli 2021 secara serentak untuk ketiga jenis formasi tersebut. Berbeda dengan seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru yang pelaksanaan teknisnya berada dalam koordinasi BKN, untuk seleksi PPPK Guru pelaksanaan teknisnya dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pembagian tugas penyelenggaraan seleksi ini dikarenakan adanya perbedaan jenis formasi dimana PPPK Guru merupakan agenda afirmasi yang diberikan pemerintah atas sumbangsih dan dedikasi kerja para tenaga honorer guru kepada dunia pendidikan. Peserta PPPK Guru bersifat terbatas bagi mereka yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori 2, telah mengajar dan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek, maupun bagi mereka yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Rekapitulasi Seleksi Fasilitasi pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru di wilayah Kanreg I BKN Yogyakarta terbagi kedalam empat belas (14) titik lokasi yang tersebar se-wilayah Jawa Tengah dan DIY. Jumlah waktu yang dibutuhkan dalam fasilitasi SKD ini bervariasi dengan rentang waktu terlama yakni 48 hari di titik lokasi gedung Kanreg I BKN Yogyakarta. Jumlah formasi total yang diberikan untuk seluruh instansi daerah di wilayah Jawa Tengah dan DIY adalah 85601 formasi yang 4 BULETIN KEPEGAWAIAN terbagi kedalam formasi CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru. Jika dirinci, formasi CPNS adalah 11.433, formasi PPPK Non Guru 3.761, dan formasi PPPK Guru memiliki jumlah yang terbanyak yakni 70.407. Selain jumlah formasi, pada pelaksanaan SKD CPNS tahun 2021 di wilayah kerja Kanreg I BKN juga dapat dilihat tingkat kehadiran peserta. Secara umum tingkat kehadiran peserta SKD berada pada angka 89,48% dengan jumlah 146,940 peserta dari jumlah total peserta 164.728 peserta. Sementara peserta yang tidak hadir sejumlah 17.788 atau 10,52%. Melalui data ini setidaknya dapat diambil kesimpulan sementara bahwa jumlah peserta yang hadir dalam SKD CPNS masih tergolong tinggi meskipun diselenggarakan ditengah kondisi pandemi serta aturan protokol kesehatan yang ketat. Berdasarkan data tingkat kehadiran diatas, apresiasi patut diberikan kepada seluruh pihak khususnya panitia seleksi daerah yang telah berperan aktif dalam mengkomunikasikan layanan maupun mekanisme seleksi kepada peserta tes. Tanpa dukungan optimal dari panitia instansi, segala kebijakan dan mekanisme seleksi SKD berbasis protokol kesehatan yang disusun BKN tidak dapat berjalan optimal. Komunikasi yang efektif dari panitia instansi maupun panitia seleksi nasional setidaknya telah menjadi atribut yang mengurangi tingkat ketidakkehadiran peserta tes. Secara rinci jumlah peserta SKD CPNS daerah
tahun 2021 di wilayah Kanreg I BKN dapat dilihat dalam tabel di bawah: Semangat Berkompetisi Selain seleksi CASN, tahun 2021 juga diramaikan dengan seleksi Sekolah Kedinasan (Sekdin) yang dibuka mulai 9 April 2021. Sebanyak 8 kementerian /lembaga membuka pendaftaran, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Pusat Statistik, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Jumlah formasi yang dibuka kurang lebih 8.500 formasi untuk seluruh sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran. Salah aspek penting dalam pelaksanaan seleksi yakni adanya hak sanggah. Hak ini dapat dimanfaatkan oleh para pelamar jika merasakan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Merujuk pada buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CASN Tahun VOL. 21 | DESEMBER 2021 5
2021, masa sanggah diartikan sebagai waktu yang diberikan kepada pelamar guna melakukan sanggahan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi. Namun, masa sanggah ini ditunjukan bukan untuk kesalahan yang dilakukan oleh pelamar dan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Kriteria sanggahan yang dapat dipertimbangkan yakni alasan sanggah harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Berbeda dengan pelaksanaan seleksi tahuntahun sebelumnya, seleksi SKD 2021 dilakukam pembaruan mekanisme yang salah satunya fitur face recognition. Melalui mekanisme ini, setiap peserta yang akan mengikuti SKD wajib mengikuti rekognisi wajah melalui alat bantu kamera pada saat registrasi. Melalui fitur ini, para peserta yang mengikuti SKD dapat dipastikan keakuratan identitasnya melalui rekognisi (scan) wajah sehingga meminimalisir peluang adanya tindak kecurangan/joki. Terkait dengan nilai ambang batas kelulusan (passing grade), pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan nilai ambang batas seleksi CPNS tahun 2021 berbedabeda sesuai jenis jenis seleksinya. Bagi pelamar 6 BULETIN KEPEGAWAIAN CPNS formasi umum passing grade adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126. Perubahan nilai ambang batas ini dipengaruhi oleh adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Anjaswari Dewi mengingatkan kepada peserta ujian bahwa memperoleh nilai yang tinggi saja tidak cukup. Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya peserta harus mampu mencapai passing grade pada semua materi yang diujikan. Peserta harus mampu mengatur strategi agar nilai yang didapat tidak hanya maksimal pada satu materi saja melainkan mampu memenuhi ambang batas yang sudah ditentukan secara keseluruhan. Selain itu, tantangan juga mengemuka dengan adanya realitas tingginya rata-rata nilai SKD yang diperoleh peserta tes. Kondisi ini memaksa masing-masing peserta untuk tidak hanya mampu mencapai nilai ambang batas semata melainkan harus seoptimal mungkin masuk kedalam jajaran peringkat terbaik sesuai jumlah formasi.
Semangat Beraksi Ketatnya tingkat persaingan yang ada pada seleksi CPNS sudah selayaknya nantinya diikuti dengan tingginya semangat saat sudah berhasil menjadi CPNS. Kekuatan dalam mengalahkan medan pertempuran seleksi sudah selayaknya pula masih terus terjaga hingga saat menjadi CPNS hingga PNS. Semangat berkompetisi dan berkarya menjadi pengalaman penting yang telah dimiliki sebagai modal dasar untuk berkinerja optimal. Semangat berkompetisi sejatinya harus selalu inline dengan semangat aksi dari para pejuang CPNS. Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana berpesan agar para CPNS tetap memiliki passion dan semangat untuk tidak hanya andal dalam menaklukkan seleksi melainkan pula mampu memberikan aksi-aksi. CPNS dituntut mampu melakukan perubahan pelayanan publik, memiliki disiplin tinggi, menjauhi perilaku radikalisme, bersikap netral, dan menjunjung tinggi UUD dan Pancasila sebagai landasan negara serta menjaga integritas. Sebagai seorang abdi negara, CPNS harus mampu bekerja secara tim dan penuh semangat. CPNS harus dapat berkompetisi secara fair dan membentuk karakter dengan kuat. Seorang CPNS harus pula dapat memberikan inspirasi bagi yang lainnya dalam menjalakan pelayanan publik yang baik. Permasalahan yang muncul, apakah keoptimalan diri dalam ranah seleksi ini selalu konsisten dengan keoptimalan saat status PNS telah dimiliki? Apakah seorang peserta yang terlihat optimal saat awal penerimaan nantinya juga akan diikuti keoptimalan saat telah bergabung dalam ranah kerja? Secara penelitian memang belum tampak data yang menggali kearah sana. Meskipun demikian, asumsi ini didukung oleh realita yang menunjukkan bahwa tidak sedikit para CPNS yang awalnya cukup “militan” namun saat sudah memperoleh status PNS mulai luntur militansinya. Kurang bersemangat, kurang greget, kurang responsif, kurang tertantang dengan dinamika dan situasi ranah kerja. Jika hal ini tidak diatasi, tentu harapan besar akan hadirnya calon-calon aparatur yang berkualitas dan berdedikasi akan semakin jauh dari kenyataan. Tidak hanya itu, catatan penting bagi para CPNS maupun PNS khususnya kalangan muda adalah kurangnya literasi dan internalisasi normanorma yang secara umum berlaku. Banyak yang menganggap bahwa tantangan anak milenial terletak pada aspek afektifnya, kemampuan menempatkan diri secara tepat dan bijak dalam bingkai lingkungan kerja. Ada anggapan bahwa pegawai milenial cenderung kurang tanggap, kurang menghargai, dan lebih mengedepankan mekanisme instan dan kepraktisan dengan menafikan aspek kebjaksanaan. Tentu fenomena ini tidak berlaku secara umum pada seluruh ASN milenial. Tidak sedikit pula ASN milenial yang mampu beradaptasi secara smooth dengan lingkungan kerja, mampu menjadi penjembatan antar generasi, serta menjadi sumber katalisator di unit kerja. Kita sadari bersama, para pelamar yang telah lulus dan diterima sebagai CPNS merupakan sumber daya unggul yang setidaknya telah memenangkan pertempuran seleksi, unggul diantara peserta lainnya. Kesuksesan dalam pentas seleksi sudah selayaknya juga diikuti dengan kesuksesan pada tahap berikutnya, tahap tujuan seleksi tersebut dihadirkan. Hingar bingar pada tahap penerimaan ASN harus mampu dilanjutkan pada aura kemenangan dalam konteks kerja, kemenangan dalam menghadirkan diri sebagai solusi yang ditunggu-tunggu instansi. Oleh karena itu untuk menggapai sumber daya unggul yang tidak hanya semangat dalam seleksi namun juga semangat dalam aksi, dibutuhkan jangkar besar yang mampu menarik dan membawa diri mereka. Jangkar yang mampu menumbuhkembangkan sikap maupun perilaku pegawai baru supaya selalu tetap dalam jalur yang inline dengan jiwa militansi. Salah satu upaya ini dapat diperankan melalui optimalisasi proses habituasi seperti saat latihan dasar (Latsar) yang mereka ikuti. Indikator keberhasilan dari proses habituasi tercermin dari konsistensinya sikap dalam menghadirkan seluruh nilai yang telah ditanamkan kedalam konteks kerja secara simultan dan berkelanjutan. Ada gairah, ada semangat dan motivasi kerja, ada bayangan yang hendak diwujudkan dalam membangun dan mengembangkan organisasi. Ada kepekaan hakiki yang mencerminkan bahwa esensi dari seorang pelayanan masyarakat adalah melayani dan membuat senang pihak yang dilayani, bukan sebaliknya minta dilayani. Seorang abdi masyarakat yang akan sangat senang jika dapat melayani/memberikan bantuan, kebahagiaan hanya akan Ia peroleh saat melayani. Jika semangat berkompetisi, semangat beraksi, dan semangat melayani ini dapat terus terpatri, maka sesungguhnya merekalah pemenang sejati. (Rdl) VOL. 21 | DESEMBER 2021 7
MELIHAT ASA PENSIUN DAN PENSIUN DINI PNS Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), titik kulminasi pengabdian bermuara pada satu tujuan yakni dapat mencapai purna tugas dengan selamat dan memperoleh hak pensiun. Bagi seorang PNS, dapat mencapai purna tugas dengan selamat merupakan cita-cita tertinggi, meskipun asa ini terkadang tidak terwujud dikarenakan kondisi dan faktor tertentu. Apa itu pensiun? Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang pegawai yang tidak dapat bekerja lagi. Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintah. Tidak semua PNS yang telah selesai berdinas otomatis akan memperoleh hak pensiun. Terdapat 8 BULETIN KEPEGAWAIAN kondisi yang dapat mengakibatkan PNS mengakhiri karir tanpa hak pensiun. Sesuai peraturan yang ada, pemberian hak pensiun hanya dapat diberikan kepada PNS yang saat mengakhiri tugasnya diberikan predikat “Diberhentikan Dengan Hormat”. Sementara, PNS yang “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat” tidak diberikan pensiun. Tentu, hal ini akan sangat disayangkan karena tolok ukur dari keberhasilan menjadi PNS adalah diperolehnya hak pensiun. Kesejahteraan yang akan dinikmati sepanjang hidup, dan dimungkinkan dapat berlanjut hingga istri maupun anaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apa mungkin seorang PNS mengakhiri karirnya dengan tanpa hak pensiun? Sangat mungkin dan banyak terjadi. Salah satu kondisi ini disebabkan karena saat mengakhiri kedinasannya memperoleh
pemberhentian dengan status “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” karena telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran dalam kategori ini adalah: a) PNS dikenai pidana minimal dua (2) tahun karena tindak pidana berencana; b) Menjadi anggota atau pengurus partai politik; c) Dikenakan pidana penjara karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum; d) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Jadi, bagi PNS yang mengalami satu diantara kasus pelanggaran tersebut akan diberikan hukuman berupa pemberhentian dengan status Tidak Dengan Hormat. Predikat ini berimplikasi pada tidak dapat diberikannya hak pensiun meskipun sudah bekerja/ mengabdi puluhan tahun pada institusi pemerintah. Selain predikat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terdapat kondisi lain yang mengakibatkan seorang PNS mengakhiri masa kerjanya dengan tanpa hak pensiun. Situasi ini terjadi ketika PNS mengundurkan diri sebelum waktunya (pensiun dini), meskipun tidak semua jenis pensiun dini akan dikenai tidak diperolehnya hak pensiun. Jika pensiun dini dilakukan sesuai dengan batas peraturan maka tetap dapat memperoleh hak pensiun. Merujuk penjelasan sebelumnya, untuk dapat memperoleh hak pensiun seorang PNS harus memperoleh predikat Pemberhentian Dengan Hormat. Dalam UU Nomor 05 Tahun 2014, PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena lima (5) kondisi yakni: a) Meninggal dunia; b) Berhenti atas permintaan sendiri; c) Mencapai batas usia pensiun (BUP); d) Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; e) Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS. Bagaimana Pensiun Dini? Tema terkait pensiun dini masih menjadi isu menarik yang banyak ditanyakan. Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki. Pensiun dini merupakan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang diajukan oleh PNS dikarenakan pertimbangan tertentu. Pada pensiun dini, terdapat dua jenis perlakukan khususnya terkait dengan apakah PNS tersebut nantinya akan memperoleh hak pensiun ataukah tidak. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi. Hadirnya PP Nomor 11 ini seolah menjadi oase yang menghadirkan kebahagiaan bagi para PNS. Maklum, mekanisme pengaturan usia dan masa kerja terkait pensiun dini pada PP ini dipangkas menjadi lebih pendek dari aturan yang sebelumnya. Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai sebagai acuan utama, selama ini mekanisme pensiun dini diatur dengan komposisi usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun (50:20). Perubahan aturan ini menarik banyak antensi dari para PNS. Beragam pertanyaan-pun mengemuka khususnya terkait apakah perubahan aturan ini sudah dapat diakomodir dalam tataran praktis atau belum. Dalam melihat hal ini, BKN selaku pelaksana regulasi mengambil kebijakan penggunaan skema 50:20. Praktiknya, dalam menetapkan pensiun dini ini BKN masih menggunakan regulasi yang lama yakni skema 50:20. Artinya, sejauh ini pengajuan pensiun dini yang dapat diakomodir dengan hak pensiun mensyaratkan PNS dengan usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Mengapa kebijakan skema pengaturan 50:20 ini ditetapkan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan peraturan dari tertinggi secara berurutan adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perpu, baru dilanjutkan dengan PP. Maka, meskipun mekanisme komposisi 45:20 pada pensiun dini telah diatur dalam PP No.11 tahun 2017, namun keberadaan UU No. 11 tahun 1969 yang VOL. 21 | DESEMBER 2021 9
Fleepit Digital © 2021